DPR Minta TNI Ungkap Kejelasan Ihwal Instruksi Siaga 1 Prajurit
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengaku bingung dengan adanya dua jawaban berbeda terkait instruksi Siaga 1 yang dikeluarkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Ia menekankan pentingnya koordinasi internal TNI untuk menghindari kebingungan di kalangan masyarakat.
Kebingungan Akibat Dua Versi Informasi
TB Hasanuddin menyoroti perbedaan penjelasan antara Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak. Kapuspen TNI menyatakan instruksi tersebut bagian dari upaya menjaga kesiapsiagaan operasional sesuai undang-undang, sementara Kasad menampik surat telegram Panglima TNI terkait status siaga saat dikonfirmasi media.
"Kalau memang ada perbedaan penjelasan seperti yang muncul di publik, sebaiknya koordinasi di internal TNI diperbaiki. Jangan sampai informasi yang keluar justru membingungkan rakyat," ujar TB Hasanuddin melalui pesan singkat, Minggu (8/3/2026).
Pentingnya Transparansi dan Koordinasi
Sebagai purnawirawan pati TNI, TB Hasanuddin menekankan bahwa isu kesiapsiagaan militer bersifat sensitif dan mudah menimbulkan spekulasi jika tidak dijelaskan dengan baik. Ia berharap TNI dapat menyampaikan informasi secara lebih terkoordinasi agar masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh dan tidak menimbulkan berbagai penafsiran.
"Penting bagi TNI untuk memberikan penjelasan yang jelas, terkoordinasi, dan transparan kepada publik. Sebab isu yang berkaitan dengan kesiapsiagaan militer sering kali sensitif dan mudah menimbulkan spekulasi jika tidak dijelaskan dengan baik," pesannya.
Detail Instruksi Siaga 1
Dokumen Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto berisi instruksi Siaga 1 ke seluruh prajurit, ditujukan sebagai antisipasi perkembangan dan situasi global saat ini, khususnya di Timur Tengah. Telegram dengan Nomor TR/283/2026 diteken oleh Asisten Operasi Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun pada 1 Maret 2026, dan menyatakan bahwa perintah tersebut wajib dilaksanakan.
Instruksi tersebut mencakup tujuh poin penting:
- Panglima Komando Utama Operasi (Pangkotamaops) TNI menyiagakan personel dan alutsista, serta melaksanakan patroli di objek vital strategis seperti bandara, pelabuhan, dan kantor PLN.
- Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) melaksanakan deteksi dini dan pengamatan udara secara terus-menerus selama 24 jam.
- Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI memerintahkan Atase Pertahanan (Athan) RI di negara terdampak untuk mendata, memetakan, dan merencanakan evakuasi WNI bila diperlukan.
- Kodam Jaya/Jayakarta melaksanakan patroli di tempat-tempat objek vital strategis dan kedutaan di DKI Jakarta.
- Satuan Intelijen TNI melaksanakan deteksi dini dan cegah dini adanya kelompok di tempat-tempat strategis.
- Badan Pelaksana Pusat (Balakpus) melaksanakan siaga di satuan masing-masing.
- Melaporkan setiap perkembangan situasi kepada Panglima TNI.
Status Siaga sebagai Mekanisme Standar
TB Hasanuddin menjelaskan bahwa status siaga di lingkungan TNI pada dasarnya merupakan mekanisme standar kesiapan prajurit. "Kesiapsiagaan dapat diberlakukan untuk berbagai kepentingan, baik latihan maupun antisipasi terhadap kemungkinan penugasan," tandasnya. Ia menambahkan bahwa TNI harus bekerja secara profesional dan responsif, dengan senantiasa memelihara kemampuan dan kekuatan agar selalu siap operasional.
Kapuspen TNI Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, dalam konfirmasi terpisah, menegaskan bahwa salah satu tugas pokok TNI adalah melindungi segenap bangsa dari ancaman, sesuai amanat undang-undang. "TNI bertugas secara profesional dan responsif, yang diwujudkan dengan senantiasa memelihara kemampuan dan kekuatan agar selalu siap operasional, serta siap siaga mengantisipasi perkembangan di lingkungan strategis internasional, regional, maupun nasional," sambungnya.
