DPR Minta Pemodal 320 WNA Pelaku Judol Segera Diungkap
DPR Minta Pemodal 320 WNA Judol Diungkap

DPR meminta Polri segera mengungkap pemodal dan jaringan di balik operasi judi online (judol) yang melibatkan 320 warga negara asing (WNA). Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa penangkapan terhadap 321 orang oleh Polri belum cukup tanpa mengusut tuntas aliran dana dan aktor intelektualnya.

Desakan Usut Aktor Kuat

"Yang paling penting, seluruh pelaku yang ditangkap ini harus diproses hukum di Indonesia. Mereka melakukan kejahatan di sini, jadi tidak boleh ada yang lolos tanpa terlebih dahulu mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia," kata Sahroni kepada wartawan, Senin (11/5/2026).

Politikus Partai NasDem ini mendesak Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aktor kuat yang mendanai dan memfasilitasi praktik haram tersebut. "Siapa yang menggaji mereka? Siapa yang memfasilitasi? Pasti ada pemodalnya. Tidak mungkin 300 lebih WNA bisa beroperasi tanpa ada aktor kuat di belakangnya," ungkap Sahroni.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ia menduga ada keterlibatan jaringan lokal di balik judol ini. Karena itu, Polri dan PPATK diharapkan mampu memberantas hingga ke akar-akarnya. "Pokoknya mau itu WNA atau WNI, semuanya harus ditangkap, tidak boleh ada pandang bulu," tegasnya.

Kemenimipas Lacak Penjamin WNA

Sementara itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) sedang mendalami sosok penjamin hidup dari 320 WNA yang terlibat kasus judi online jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. "Kami melakukan penelusuran terkait dengan sponsor atau penjamin warga negara asing ini untuk berada di Indonesia," ujar Kepala Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian Kemenimipas, Arief Eka Riyanto, di Jakarta, Minggu (10/5).

Arief mengatakan pihaknya langsung mendalami keterangan 320 WNA tersebut setelah menerima mereka dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Minggu itu. "Kami melakukan pendalaman terhadap terduga tersangka, terkait pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana keimigrasian," katanya. Pendalaman dilakukan di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

Ratusan WNA Ditangkap

Sebelumnya, pada Sabtu (9/5), Polri menangkap 321 orang terkait judi online jaringan internasional. Keesokan harinya, Polri mengumumkan bahwa 320 orang merupakan WNA dan dititipkan ke Ditjen Imigrasi. Rinciannya: 228 warga Vietnam, 57 China, 13 Myanmar, 11 Laos, 5 Thailand, 3 Malaysia, dan 3 Kamboja. Satu orang lainnya adalah WNI yang diproses di Bareskrim Polri.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan komitmen Polri memberantas judi online. "Polri berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas agar Indonesia tidak dijadikan tempat aktivitas bandar judi online maupun scam internasional," katanya di Jakarta, Minggu (10/5/2026).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga