Kortastipidkor Geledah Kafe Sidoarjo Terkait Korupsi Impor HP Bekas
Kortastipidkor Geledah Kafe Sidoarjo Kasus Impor HP Bekas

Penggeledahan Lanjutan di Sidoarjo

Penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kembali melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Sidoarjo, Jawa Timur, pada Kamis (25/6/2026). Langkah ini merupakan kelanjutan dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait importasi telepon seluler (ponsel) atau handphone bekas yang tidak sesuai ketentuan.

Dalam penggeledahan hari itu, penyidik menyasar kantor PT TSL, kediaman AHT sebagai pihak terkait, serta dua lokasi usaha berupa Cafe Sulthan dan AZ Cafe. Penyidik Utama Tingkat II Kortastipidkor Brigjen Mulya Hakim Solichin menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan izin pengadilan dan bertujuan melengkapi alat bukti sebelum penetapan tersangka dan pemberkasan perkara.

Barang Bukti dari Kediaman AHT

Salah satu lokasi yang digeledah adalah kediaman AHT, yang menjabat sebagai manajer di PT TSL dan diduga memiliki keterkaitan dengan kegiatan importasi ponsel bekas yang tengah disidik. Dari rumah AHT, penyidik mengamankan 37 dokumen yang berkaitan dengan data perbankan dan kepemilikan aset.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Kediaman Saudara AHT, ditemukan barang bukti 37 dokumen terkait data perbankan dan kepemilikan aset," ucap Mulya di lokasi.

Penggeledahan di Dua Kafe

Penggeledahan di Cafe Sulthan dan AZ Cafe dilakukan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam skema yang lebih luas dari sekadar usaha bisnis biasa. "Penyidik sedang mendalami apakah usaha-usaha tersebut semata-mata menjalankan kegiatan usaha yang sah, atau terdapat dugaan digunakan sebagai sarana untuk menampung, menyamarkan, maupun mengalihkan hasil keuntungan yang berasal dari kegiatan importasi ilegal ponsel yang sedang disidik," kata Mulya.

Dari kedua kafe tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen pendirian dan perizinan CV AHS Entertainment, empat rekening koran Bank BCA atas nama AHS Entertainment CV yang mencakup rekening AZ Cafe, AHS Billiard, rekening penampungan, dan rekening Sulthan Cafe, tiga unit DVR CCTV, dua flashdisk, empat kardus kosong bertuliskan 'Arsip Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur', serta satu bundel dokumen perpajakan.

Kondisi Kantor PT TSL dan Proses Hukum

Sementara itu, penggeledahan di kantor PT TSL menemukan kondisi kantor telah tutup tanpa aktivitas dan terpasang papan tanda dijual. Meski sudah ada temuan di lapangan, Mulya menegaskan seluruh dugaan yang muncul masih dalam tahap penyidikan dan belum ada tersangka atau kesimpulan yang ditarik.

"Seluruh dugaan tersebut masih merupakan bagian dari proses penyidikan. Polri mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga penyidik akan menguji seluruh alat bukti secara objektif sebelum menarik kesimpulan ataupun menetapkan adanya tindak pidana lain, termasuk apabila nantinya ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi," tegas Mulya.

Keseluruhan barang bukti yang diamankan akan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan berikutnya.

Penggeledahan Sebelumnya di Bea Cukai Juanda

Sehari sebelumnya, pada Rabu (24/6/2026), penyidik Kortastipidkor Polri menyita sejumlah barang bukti saat menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda di Jalan Raya Bandara Juanda, Sidoarjo. Selain itu, polisi juga menggeledah sejumlah lokasi lain di Sidoarjo dan Surabaya.

Penyidikan ini berkaitan dengan dugaan korupsi importasi handphone second atau ponsel bekas secara ilegal. Mulya menjelaskan, kasus ini bermula dari praktik importasi ponsel bekas dari luar negeri yang menggunakan dokumen impor tidak sah. "Perkara ini berawal dari adanya kegiatan praktik importasi telepon seluler bekas dari luar negeri yang tentunya dengan mencantumkan keterangan yang tidak sesuai dengan dokumen importasi," kata Mulya.

Indikasi Aliran Uang ke Penyelenggara Negara

Mulya mengungkapkan, tidak hanya pemalsuan dokumen, penyidik juga menemukan indikasi atau dugaan aliran uang kepada penyelenggara negara dalam praktik importasi ponsel bekas ini, dalam kurun waktu 2024 hingga 2026. "Selain itu penyidik juga telah menemukan adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada oknum para pejabat atau penyelenggara negara. Ini berlangsung diduga berlangsung dari tahun 2024 sampai dengan tahun 2026," ujarnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Empat lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Gudang Kargo Juanda PT Jasa Angkasa Semesta (JAS), serta rumah dua individu berinisial MT dan AY di Surabaya. Mulya mengungkapkan bahwa MT merupakan pihak swasta importir, sedangkan AY adalah oknum dari Bea Cukai. Keduanya diduga terlibat dalam proses masuknya barang impor tersebut, namun masih berstatus sebagai saksi.

Pemeriksaan Saksi dan Potensi Tersangka

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 30 orang dari pihak Bea Cukai dan 20 orang dari pihak swasta sebagai saksi. Belum ada tersangka yang ditetapkan. "Sementara, belum [ada tersangka]. Ini justru itu kita proses penyelidikan untuk memperkuat atau melengkapi kaitan dengan penyelidikan ini," kata Mulya.

Ia menambahkan, jumlah tersangka berpotensi lebih dari satu. Sementara nilai kerugian negara masih dalam penghitungan dengan melibatkan tenaga ahli. "Kortastipidkor berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan tidak pandang bulu," pungkasnya.

CNNIndonesia.com telah berupaya mengonfirmasi pihak Kanwil Bea Cukai Jatim, namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.