Polisi berhasil menangkap empat dari enam warga yang terlibat dalam pembunuhan seekor tapir di Kabupaten Mesuji, Lampung. Hewan yang dilindungi itu tidak hanya dibunuh, tetapi dagingnya juga dibagi-bagikan dan dimasak menjadi rica-rica oleh para pelaku.
Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Jumat (3/7/2026). "Dari hasil penangkapan di lokasi, kami temukan sisa tulang daging hewan tersebut dan sisa daging tapir yang dimasak oleh para pelaku, jadi dimasak seperti rica-rica," ujarnya.
Imbauan dan Ancaman Hukum
Sebelum kejadian, pihak kepolisian sudah memberikan imbauan kepada masyarakat setelah tapir muncul di Jalan Lintas Sumatera pada Kamis (2/7/2026) pagi. "Sebelumnya kami sudah memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak dilakukan perburuan apalagi membunuh hewan dilindungi," tutur Firdaus.
Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 40a ayat 1 huruf d UU RI nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas UU nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Aturan ini melarang keras menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, atau memperdagangkan satwa dilindungi. Untuk para pelaku masih dilakukan pemeriksaan," kata Firdaus.
Viral di Media Sosial
Sebelumnya, seekor tapir sempat menghebohkan warga setelah terekam berjalan di Jalan Lintas Timur Sumatera, kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung. Video tersebut viral di media sosial dan memicu keprihatinan banyak pihak. Dua orang lainnya masih dalam pengejaran polisi.



