Seorang buronan kasus pemalsuan meterai berinisial AB (36) tewas setelah diduga melompat dari lantai 7 sebuah apartemen di kawasan Depok, Jawa Barat, pada Jumat, 26 Juni 2026. Peristiwa ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Polisi Pastikan Murni Bunuh Diri
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama menyatakan bahwa peristiwa tersebut murni bunuh diri. "Bunuh diri di Apartemen S, sudah kita lakukan proses penyelidikan. Jadi memang murni bunuh diri," kata Made kepada wartawan pada Rabu, 8 Juli 2026.
Menurut Made, AB nekat melompat setelah mengetahui dirinya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran kepolisian. "Karena korban merasa takut bahwa memang informasi korban ini memang merupakan tersangka ataupun DPO yang memang pada saat kejadian yang bersangkutan memang sedang dicari oleh penyidik," tutur Made.
Temuan Meterai Palsu di Kamar Korban
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan barang bukti berupa meterai palsu di dalam kamar korban. Temuan ini akan didalami lebih lanjut oleh penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus dugaan pemalsuan meterai tersebut. "Ada (temuan barang bukti) meterai palsu, nanti kami dalami karena memang bukan penyidik Depok, (penyidik) dari Polda (menangani kasus pemalsuan meterai)," ucap Made.
Jasad Korban Diserahkan ke Keluarga
Lebih lanjut, Made menyebut bahwa jasad korban telah diserahkan kepada pihak keluarga. Pihak keluarga telah menerima peristiwa tersebut sebagai sebuah musibah. "Korban sudah kita serahkan kepada keluarga, sudah kita hubungi pihak keluarga, dan keluarga menerima bahwa itu memang bunuh diri," ujarnya.



