Polda Jawa Tengah mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan penyiksaan hingga penyiraman air keras yang dilakukan anggota Polres Tegal Kota, Aiptu N, terhadap istri sirinya berinisial MAN (30). Hasil tes urine menunjukkan bahwa Aiptu N positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Kombes Artanto: Hasil Tes Urine Positif Sabu
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto menyatakan bahwa hasil tes urine terhadap Aiptu N mengandung narkoba sabu. "Hasil tes urine mengandung narkoba sabu," kata Artanto kepada wartawan, Selasa (7/7). Ia menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami asal usul narkoba yang dikonsumsi anggota Polres Tegal tersebut. "Asal narkoba sedang di dalami penyidik," ucapnya.
Kronologi Dugaan Penyiksaan dan Pelecehan
Sebelumnya, seorang anggota Polri aktif dilaporkan melakukan pelecehan seksual, penganiayaan, dan pengancaman terhadap istri sirinya ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Kuasa Hukum Korban, Raden Reza, mengungkapkan bahwa kliennya langsung diperiksa dengan 20 pertanyaan dan menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
"Awal itu dicekoki narkotika berjenis sabu. Sepanjang itu korban juga dianiaya, disekap, diancam, dan ada perlakuan seks menyimpang, dan kita tidak perlu sebutkan karena itu asusila, ada banyaklah di situ," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (2/7). Raden menjelaskan bahwa perlakuan pelaku terhadap korban terjadi sejak 2022 setelah keduanya menikah. Puncak perlakuan biadab pelaku terjadi pada 2025.
Korban Diterlantarkan di Rumah Sakit
Peristiwa ini terungkap ketika pelaku menelantarkan korban ke rumah sakit. Setelah itu, pelaku menghilang. "Untuk menyembunyikan kejahatannya bahwa korban disiram air keras, jadi pihak pelaku itu berbohong bilangnya kena tabung gas gitu," tuturnya. Korban selama ini tidak melaporkan perlakuan pelaku karena diintimidasi. Pelaku mengancam korban akan menyebar rekaman CCTV yang memuat asusila.
Propam Polda Jateng Tahan dan Selidiki Pelanggaran Etik
Propam Polda Jawa Tengah saat ini telah menahan anggota N. Selain itu, dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh N juga tengah diselidiki. "Bidpropam Polda Jawa Tengah telah mengambil langkah cepat dengan melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap anggota yang bersangkutan," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7).
Artanto memastikan bahwa penanganan dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban tetap menjadi kewenangan penyidik Bareskrim Polri.



