Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sebanyak 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang beranggotakan petani di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menjadi korban pemalakan oleh Bupati Kuansing, Suhardiman Amby (SA). Uang yang dikumpulkan dari para petani tersebut digunakan untuk mengurus izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
914 Petani Kehilangan Setengah Penghasilan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa para petani yang tergabung dalam KUD ini memiliki lahan seluas total 1.828 hektare. Mereka dipaksa menyetorkan sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi kepada Bupati Suhardiman. "Bupati ini juga mengumpulkan sejumlah uang dari 914 anggota KUD untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa, 7 Juli 2026.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa uang yang terkumpul kemudian dikonversi dari rupiah ke valuta asing, tepatnya dolar Singapura. Hal ini diduga untuk menyamarkan aliran dana hasil pemerasan tersebut. "Dalam pengumpulan uang tersebut, diduga uang-uang yang dikumpulkan kemudian dikonversi dalam bentuk dolar Singapura," tambah Budi.
Modus Pemerasan terhadap Petani
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa uang yang diminta oleh Suhardiman sebagian berasal dari SHU anggota KUD. Anggota KUD tersebut adalah para petani di Kuansing yang penghasilannya hanya berkisar ratusan ribu rupiah per bulan. "Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya," ucap Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK pada Rabu, 1 Juni 2026.
KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain oleh Suhardiman terkait pelepasan kawasan HPT. Pemerintah daerah (Pemda) memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis untuk pelepasan lahan hutan, sementara kewenangan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya berada di Kementerian Kehutanan. Suhardiman diduga memanfaatkan posisinya untuk meminta uang dari para petani yang membutuhkan izin tersebut.
Kasus Suap Sekda dan Tersangka Lain
Selain kasus pemerasan terhadap petani, Suhardiman juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pemilihan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing. Dalam kasus tersebut, Suhardiman diduga menerima suap berupa mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp2 miliar dari Zulkarnain, yang kemudian terpilih sebagai Sekda. Kasus ini bermula pada April 2025 ketika terdapat dua calon Sekda, yaitu Fahdiansyah (Asisten I Pemkab Kuansing) dan Zulkarnain (Kadis PUPR). Hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan suap Suhardiman.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:
- Suhardiman Amby, Bupati Kuansing
- Zulkarnain, Sekda Kuansing
- Ardiles, Direktur Utama PT MIC
KPK terus mengembangkan penyidikan terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Mobil Land Cruiser yang diterima Suhardiman sebelumnya ditemukan disembunyikan di Kota Siantar, Sumatera Utara.



