Selebgram Adam Deni Gearaka alias ADM (30) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah memamerkan senjata api di sebuah ruko di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Ia kini ditahan di Polres Metro Jakarta Utara dan dijerat pasal berlapis, yakni perusakan dan kepemilikan senjata api.
Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Berat
Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Bima Sakti mengonfirmasi penahanan Adam Deni pada Senin (22/6/2026). "Di sini untuk tersangka ADM sendiri, sudah kami lakukan penahanan dan juga untuk pasal yang kami sangkakan di sini ada dua, yaitu terkait pengerusakan dan juga menguasai benda atau senjata api, senjata tajam atau benda membahayakan lainnya," ujarnya.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 306 KUHP 2023 tentang penguasaan barang atau benda yang diduga senjata api, dan Pasal 521 KUHP 2023 tentang pengerusakan. Adam Deni terancam hukuman penjara 15 tahun untuk kepemilikan senjata api, sementara untuk pasal perusakan ancamannya 2,5 tahun penjara.
Penyidikan dan Barang Bukti
Penyidik berencana meminta pemeriksaan ahli terkait kepemilikan senjata api tersebut. Selain itu, asal usul senjata juga akan didalami. "Kami akan mendalami terkait di mana atau bagaimana tersangka bisa mendapatkan barang tersebut," kata Bima. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata api yang digunakan tersangka.
Kronologi Aksi Adam Deni
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan keributan bermula pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Adam Deni memaksa masuk ke dalam sebuah ruko di Cilincing. Di dalam ruko, ia diduga merusak neon box, melubangi dinding gypsum, serta merusak kursi dan perlengkapan sanitasi. Petugas keamanan di lokasi juga diintimidasi setelah Adam Deni memperlihatkan airsoft gun yang dibawanya.
Keesokan harinya, Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, Adam Deni kembali ke lokasi dan merusak bagian luar mobil milik korban yang sedang terparkir. Anggota Polsek Cilincing mengamankan Adam Deni setelah menerima laporan dari karyawan dan petugas keamanan. Perkara kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa rekaman CCTV, keterangan tujuh saksi, serta penyitaan satu unit airsoft gun, status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan. Tersangka juga mengakui perbuatannya," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/6/2026).
Permohonan Keadilan Restoratif Ditolak
Menurut Budi, tersangka sempat mengajukan permohonan keadilan restoratif. Namun penyidik tetap memproses perkara karena aksi intimidasi menggunakan airsoft gun dan perusakan tidak bisa dibenarkan meski dipicu persoalan pribadi. "Kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional," ucapnya.
Polisi menyita satu unit airsoft gun yang diduga digunakan saat kejadian. Akibat aksi tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta.



