2 Pelaku Curanmor Modus Paranormal Ditangkap di Jakarta Timur
2 Pelaku Curanmor Modus Paranormal Ditangkap

Dua Pelaku Curanmor dengan Modus Paranormal Ditangkap

Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor yang menggunakan modus mengaku sebagai paranormal pembuang sial di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Kedua pelaku diketahui berinisial RAT (60) dan AJ (46).

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno menjelaskan peran masing-masing pelaku. "RAT berperan sebagai orang pintar atau paranormal gadungan yang mengaku bisa mengobati penyakit. Sedangkan AJ berperan meyakinkan korban dengan berpura-pura menjadi pasien yang berhasil disembuhkan oleh RAT," ungkapnya kepada wartawan pada Kamis (28/5).

Aksi pencurian ini bermula ketika korban berinisial I (19) sedang duduk di atas sepeda motornya. Tiba-tiba, RAT mendekati korban dengan berpura-pura mencari alamat seseorang untuk melakukan pengobatan. "Di tengah percakapan, RAT memberikan sesuatu barang kepada korban melalui jabat tangan," ucap Danang.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tidak berselang lama, pelaku AJ datang dan meyakinkan korban bahwa RAT adalah orang sakti. Singkat cerita, saat korban tengah mengendarai sepeda motornya, pelaku menghentikannya dan menakut-nakuti dengan dalih bahwa korban sedang diikuti nasib sial.

Modus Paku Palsu

"Pelaku menggunakan trik paku yang sebelumnya sudah disembunyikan di bawah lidah pelaku, seolah-olah paku tersebut keluar dari tubuh korban sebagai sarana pembersih sial," tutur Danang. Paku tersebut kemudian dibungkus menggunakan uang kertas milik korban. Korban diperintahkan untuk membuang bungkusan tersebut ke suatu tempat yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi mereka berhenti.

"Pada saat korban berjalan menjauh untuk membuang bungkusan tersebut, kedua pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban," ujarnya.

Danang menyebut motif di balik aksi pencurian ini terkait masalah ekonomi, di mana pelaku ingin menguasai sepeda motor milik korban. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g dan/atau Pasal 492 KUHP UU Nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman pidana masing-masing tujuh tahun dan empat tahun penjara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga