Yusril Usul Ambang Batas Parlemen 13 Kursi, Respons Partai Beragam
Yusril Usul Ambang Batas Parlemen 13 Kursi, Respons Partai

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar setiap partai politik mendapat minimal 13 kursi di DPR RI, sesuai dengan jumlah komisi yang ada, sebagai ambang batas pemilu legislatif. Usulan ini menuai respons pro dan kontra dari berbagai partai politik.

Latar Belakang Usulan

Usulan tersebut muncul saat DPR masih membahas revisi UU Pemilu. Isu ambang batas parlemen menjadi salah satu isu sensitif dalam proses revisi yang masih berjalan. Yusril menyatakan bahwa jumlah komisi di DPR yang saat ini diatur dalam tata tertib seharusnya diatur dalam undang-undang.

"Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah, itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogianya diatur dalam undang-undang," kata Yusril, dilansir Antara, Kamis (30/4).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Yusril menambahkan bahwa partai-partai yang tidak mencapai 13 kursi dapat membentuk koalisi gabungan dengan minimal 13 kursi atau bergabung dengan fraksi partai yang lebih besar. "Dengan demikian, tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua," katanya.

Respons PDIP

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto merespons usulan Yusril dengan mengatakan bahwa PDIP akan berdiskusi dengan semua partai, termasuk partai kecil, terkait angka yang tepat untuk ambang batas parlemen.

"Bagi PDI Perjuangan, kami berdialog dengan partai-partai lain termasuk partai-partai non-parlemen yang mereka juga punya hak terhadap eksistensinya. Inilah yang kemudian diperhatikan oleh PDI Perjuangan sehingga nanti akan mengerucut kepada gambaran yang bisa disepakati bersama," kata Hasto usai menghadiri peringatan hari buruh PDIP di Jakarta Timur, Minggu (3/5/2026).

Hasto menyebut bahwa setiap partai pasti memiliki keinginan masing-masing, namun angka ideal akan terbentuk melalui proses politik dan kajian. "Berapa angka yang ideal? Nah inilah yang nanti akan dibangun melalui suatu proses politik tetapi juga melalui suatu kajian-kajian bahwa era reformasi ini telah menghasilkan berkali-kali pemilu yang seharusnya preferensi rakyat terhadap partai politik itu sudah sangat solid," ujarnya.

Respons PKS

Usulan Yusril mendapatkan sambutan positif dari PKS. Ketua Bappilu PKS Mardani Ali Sera menilai usulan tersebut masuk akal. "Masuk akal. Minimal semua komisi ada wakil. Tapi governability bisa kian panjang. Karena jumlah parpol di DPR besar kemungkinan di 9-11 parpol," kata Mardani kepada wartawan, Jumat (1/5/2026).

Mardani menyebut sistem presidensial mengharuskan DPR menganut multi partai sederhana. "Sistem presidensial mensyaratkan DPR dengan multi partai sederhana. Angka threshold selalu mempertimbangkan governability dengan representativeness," katanya.

Respons Golkar

Anggota Komisi II DPR dari Golkar, Ahmad Irawan, menyebut usulan tersebut memang sempat dibahas dan sudah lama masuk dalam diskusi Komisi II DPR. "Argumentasi seperti yang disampaikan oleh Prof Yusril telah lama juga menjadi bahan diskusi kami, mengenai batas minimum dan/atau dasar kebutuhan AKD (alat kelengkapan dewan) tersebut, termasuk penggabungan berbagai partai untuk membentuk fraksi," tambahnya.

Irawan menyebut bahwa AKD di DPR tidak hanya komisi, tetapi juga badan-badan dan mahkamah dewan yang semuanya sedang dihitung dan didalami. "Kalau basisnya AKD, mungkin saja anggota DPR RI dari suatu partai yang dibutuhkan adalah minimum sekitar 2-3 kali kebutuhan AKD. Jadi equivalent berapa persen threshold sedang disimulasikan," katanya.

Ia juga menekankan efektivitas dukungan partai di parlemen untuk membentuk dan mengefektifkan pemerintahan presidensil. "Jadi jumlah kursi suatu fraksi juga jangan pas-pasan," tambahnya.

Respons PKB

PKB menyatakan terbuka atas semua masukan terkait kepemiluan. Ketua DPP PKB Daniel Johan mengatakan pihaknya akan mengkaji usulan Yusril. "Kita saat ini terbuka untuk mendapat segala masukan dan variasinya yang akan terus kami kaji secara mendalam," kata Daniel kepada wartawan, Jumat (1/5/2026).

Daniel menyebut usulan tersebut patut dibahas dalam RUU Pemilu, meskipun hingga kini DPR belum memastikan kapan RUU Pemilu akan dibahas. "Iya (patut dibahas) sebagai salah satu masukan yang ada," katanya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Respons PAN

Waketum PAN Saleh Daulay menilai usulan Yusril menarik untuk didiskusikan lebih lanjut. "Usulan Pak Yusril ini menarik untuk didiskusikan lebih lanjut. Karena itu, perlu dicarikan alasan yang lebih kuat dan rasional sebagai alat legitimasi. Partai-partai tentu membutuhkan rumusan yang menguntungkan semua pihak," kata Saleh kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).

Saleh menilai jika dasar penentuan Parliamentary Threshold (PT) hanya dikaitkan dengan jumlah komisi di DPR, hal itu belum tentu memuaskan semua pihak karena jumlah komisi bisa berubah di setiap periode. "Kalau dasarnya jumlah komisi, belum tentu bisa memuaskan semua pihak. Sebab, pada pemilu 2024 komisinya ada 13, siapa tahu pemilu yang akan datang menjadi 14 atau 15. Atau malah turun lagi ke angka 10 atau 11," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa harus ada argumen yang memberikan gambaran utuh hubungan antara jumlah komisi dengan parliament threshold. "Lagipula, harus ada argumen yang memberikan gambaran utuh hubungan antara jumlah komisi dengan parliament threshold. Apalagi disebutkan jika tidak dapat 13 kursi, partai-partai kecil bisa bergabung hingga dapat membentuk 1 fraksi. Atau bahkan, partai-partai tersebut bisa bergabung dengan partai-partai besar," sambungnya.

Menurut Saleh, penentuan ambang batas parlemen tidak mudah karena akan ada banyak kepentingan. Ia mendorong agar pembahasan RUU Pemilu segera dimulai, idealnya sebagai inisiatif pemerintah. "Kalau pemerintah yang memulai, perdebatan di tingkat parlemen akan sedikit lebih lunak. Partai-partai tidak mulai dari awal. Semuanya tinggal mencari titik kesepakatan dari DIM masing-masing fraksi," tuturnya.