Yusril: Tiga UU Pidana Baru Dorong Transformasi Besar Bagi Polri
Yusril: Tiga UU Pidana Baru Dorong Transformasi Polri

Yusril Ihza Mahendra Sebut Tiga UU Pidana Baru Dorong Transformasi Bagi Polri

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa hadirnya tiga undang-undang hukum pidana baru menandai era transformasi signifikan bagi peran Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pernyataan ini disampaikan dalam Acara Lokakarya dan Rapat Kerja Teknis Divisi Hukum Polri 2026 yang digelar di Ancol, Jakarta Utara, pada Kamis (16/4/2026).

Transformasi Menuju Lembaga Ideal

Yusril mengidentifikasi tiga undang-undang kunci, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana, sebagai pendorong utama perubahan. "Tiga Undang-Undang itu juga sejalan dengan draf yang disampaikan nanti oleh Komite Percepatan Reformasi Polri yang akan disampaikan kepada Presiden," ujarnya. Ia yakin perubahan besar akan terjadi, menempatkan Polri pada posisi sentral dalam penegakan hukum yang adil, menghormati hak asasi manusia, dan menjamin kepastian hukum di masyarakat.

Lebih lanjut, Yusril menekankan bahwa semua pihak menantikan pelaksanaan Reformasi Polri untuk mewujudkan lembaga kepolisian ideal. "Saya kira semua pihak sedang menunggu kapan dilaksanakannya dari Reformasi Polri, sehingga kita betul-betul lembaga kepolisian yang ideal dalam rangka melaksanakan konstitusi penegakan hukum yang berkeadilan dan penghormatan terhadap hukum hak asasi manusia," jelasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Peran Polri Melampaui Penegakan Hukum

Yusril mengingatkan bahwa watak dasar Polri menurut Undang-Undang Dasar 1945 adalah sebagai pelayan negara hukum, bukan sekadar alat pemaksa kehendak negara. Peran ini diperluas mencakup pembinaan masyarakat, peningkatan kesadaran hukum, kontribusi pada pembinaan hukum nasional, serta koordinasi fungsi kepolisian lainnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.

"Dengan demikian, peranan Polri melampaui sekedar penegakan hukum pidana saja. Secara kelembagaan, Polri berada pada persimpangan fungsi pemerintahan, pelayanan publik, dan penegakan hukum: menjaga ketertiban sosial, menjamin rasa aman, dan perlindungan hak warga negara, serta berperan dalam sistem peradilan pidana," paparnya.

Sinkronisasi dengan Pembangunan Nasional

Yusril menekankan pentingnya sinkronisasi Polri dengan Asta Cita Presiden Prabowo secara menyeluruh. Hal ini bukan hanya tentang mengamankan program pemerintah, tetapi memastikan Polri bergerak sejalan dengan strategi pembangunan negara hukum. "Dalam konteks inilah, Divisi Hukum Polri memperoleh arti yang semakin penting," katanya.

Ia menambahkan bahwa Divisi Hukum Polri bukan sekadar unit administratif, melainkan dapur konseptual yang menentukan internalisasi perubahan hukum pidana nasional ke dalam peraturan, prosedur, pendidikan, bantuan hukum, dan praktik kelembagaan Polri.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Agus Nugroho dan sejumlah narasumber, termasuk Prof Romli Atmasasmita yang membahas tugas wewenang Kepolisian dalam mewujudkan UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dan UU nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP, serta Prof Adies Kadir yang menyampaikan tema reformasi Polri dalam perspektif Konstitusi dan Transformasi Hukum Pidana Nasional.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga