UU Pemilu Digugat ke MK, Larangan Keluarga Presiden dan Wapres Maju Pilpres Dipertanyakan
UU Pemilu Digugat, Larangan Keluarga Presiden-Wapres Diuji

UU Pemilu Digugat, Larangan Keluarga Presiden dan Wapres Maju Pilpres Dipertanyakan

Dua advokat bernama Raden Nuh dan Dian Amalia telah mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Pasal 169 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026 ini mempersoalkan norma yang mengatur persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden untuk dapat ditetapkan sebagai pasangan calon dalam Pilpres.

Inti Gugatan dan Petitum

Dalam petitumnya, para penggugat meminta MK menyatakan bahwa Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka berargumen bahwa pasal tersebut seharusnya dimaknai dengan persyaratan pencalonan presiden dan/atau wakil presiden yang wajib bebas dari konflik kepentingan, khususnya yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan.

Disebutkan bahwa Pasal 169 UU Pemilu, yang tidak memuat pagar konflik kepentingan, membuka kesempatan bagi praktik nepotisme, menciptakan tekanan dari penguasa, serta memfasilitasi rasionalisasi penyimpangan. Para penggugat menegaskan bahwa pasal ini bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis, prinsip keadilan, dan hak konstitusional warga negara atas pemilu yang adil dan berintegritas.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Nepotisme dan Kerusakan Sistemik

Kedua advokat juga menekankan bahwa pemilu yang konstitusional menuntut kejujuran dan kesetaraan lapangan permainan. "Pasal 169 yang 'diam' terhadap nepotisme berarti membiarkan adanya ketimpangan sistemik," tegas mereka. Kandidat yang merupakan keluarga Presiden atau Wapres yang sedang aktif secara otomatis memiliki akses terhadap sumber daya negara, yang dapat menciptakan ketidakadilan.

Lebih lanjut, Pasal 169 UU Pemilu dinilai membuka pintu bagi pejabat negara untuk melakukan praktik nepotisme dalam pemilu presiden, karena ketentuan di dalamnya tidak mencakup larangan eksplisit terhadap nepotisme. "Pasal ini memungkinkan Presiden yang sedang menjabat untuk mengusung anggota keluarganya sebagai calon, yang dapat menegasikan prinsip objektivitas hukum dan mengubah hukum menjadi alat untuk melanggengkan kekuasaan keluarga," demikian dikutip dari gugatan.

Gugatan ini diajukan pada 26 Februari 2026 dan kini sedang dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi. Para penggugat berharap putusan MK dapat memperkuat integritas pemilu dan mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan di masa depan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga