TB Hasanuddin Desak Pemerintah Buka Data ke DPR Soal Isu Akses Udara Militer AS
TB Hasanuddin Desak Pemerintah Buka Data Soal Akses Udara Militer AS

TB Hasanuddin Desak Pemerintah Buka Data ke DPR Soal Isu Akses Udara Militer AS

Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, secara tegas menagih penjelasan resmi dari pemerintah kepada lembaga legislatif terkait isu yang berkembang mengenai rencana perjanjian blanket overflight clearance antara Indonesia dan Amerika Serikat. Hasanuddin mengungkapkan bahwa hingga saat ini, DPR belum menerima klarifikasi atau informasi resmi apapun dari pihak eksekutif mengenai hal tersebut.

"Kami belum mendapatkan penjelasan dari pemerintah. Karena itu, tidak menutup kemungkinan informasi yang beredar saat ini belum dapat dipastikan kebenarannya," tegas TB Hasanuddin saat dikonfirmasi pada Senin, 13 April 2026. Pernyataan ini disampaikan menanggapi pemberitaan media asing yang menyiratkan adanya persetujuan final terkait akses lintas udara militer AS di wilayah udara Indonesia.

Prinsip Hukum dan Kedaulatan Nasional

TB Hasanuddin menjelaskan bahwa secara prinsip, ketentuan mengenai izin memasuki wilayah udara Indonesia oleh pesawat asing, baik sipil maupun militer, telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara. Aturan tersebut, khususnya Pasal 40 dan 41, mengatur bahwa pemberian izin dimungkinkan sepanjang sesuai dengan ketentuan penerbangan serta kerja sama internasional yang berlaku.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Namun jika pemerintah berencana memberikan blanket clearance, ada sejumlah hal penting yang harus menjadi perhatian serius," ungkap politikus PDIP tersebut. Ia kemudian merinci tiga poin kritis yang harus dijawab oleh pemerintah:

  1. Alasan dan Pertimbangan Kebijakan: Pemerintah wajib menjelaskan secara terbuka alasan dan pertimbangan pemberian clearance tersebut kepada Amerika Serikat. "Mengapa diberikan kepada AS? Apa dasar kebijakannya? Ini penting karena ruang udara adalah bagian dari kedaulatan negara," jelas Hasanuddin.
  2. Parameter dan Batasan Teknis: Perlu kejelasan parameter dan batasan terkait jenis pesawat yang diizinkan melintas, apakah hanya pesawat logistik atau juga mencakup pesawat militer bersenjata seperti jet tempur. Selain itu, wilayah udara mana saja yang dapat dilintasi juga harus diatur secara tegas, termasuk kepatuhan terhadap kawasan terbatas dan terlarang.
  3. Pengawasan oleh TNI AU dan Proses Ratifikasi: Setiap aktivitas pesawat asing di wilayah udara Indonesia harus berada dalam pengawasan langsung TNI Angkatan Udara untuk memastikan tidak ada pelanggaran kedaulatan. Lebih lanjut, perjanjian semacam ini harus melalui proses ratifikasi di DPR karena menyangkut aspek strategis kedaulatan negara.

Posisi Bebas Aktif dan Respons Kemhan

TB Hasanuddin juga mengingatkan bahwa Indonesia selama ini konsisten menjaga posisi sebagai negara yang bebas aktif dan berperan dalam menjaga stabilitas kawasan Asia Tenggara. "Indonesia tidak boleh menjadi arena persaingan kekuatan besar manapun," tegasnya. Ia meminta pemerintah menjelaskan apakah kebijakan ini akan memengaruhi posisi politik luar negeri Indonesia, agar tidak menimbulkan persepsi bahwa Indonesia condong ke salah satu kekuatan atau membangun aliansi tertentu.

Di sisi lain, Kementerian Pertahanan (Kemhan) telah merespons pemberitaan tersebut melalui Kepala Biro Informasi Pertahanan, Rico Ricardo Sirait. Rico menegaskan bahwa dokumen yang beredar saat ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi. "Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia," ujar Rico dalam keterangan tertulisnya.

Rico menyatakan bahwa setiap pembahasan kerja sama pertahanan dengan negara lain senantiasa mengutamakan kepentingan nasional, menjaga kedaulatan NKRI secara penuh, serta berpedoman pada ketentuan hukum nasional dan internasional yang berlaku. "Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada pada negara Indonesia," tegasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Proses pembahasan setiap wacana, usulan, maupun rancangan mekanisme kerja sama harus melalui tahapan yang cermat, ketat, dan berlapis, sebelum dapat dipertimbangkan lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan kewenangan yang berlaku, serta pertimbangan seluruh pemangku kepentingan terkait.