Parpol Tanggapi Rekomendasi KPK soal Capres Wajib dari Kaderisasi Partai
Tanggapan Parpol soal Rekomendasi KPK Capres Kaderisasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil kajian tentang tata kelola partai politik dalam upaya mencegah korupsi dari figur berlatar belakang parpol. Sebanyak 16 poin rekomendasi dihasilkan, salah satunya mendorong adanya aturan yang mensyaratkan bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah berasal dari sistem kaderisasi partai.

Saat ini, tidak ada syarat tersebut dalam pencalonan capres/cawapres yang dilakukan oleh parpol dalam pemilu. Rekomendasi dari lembaga antirasuah itu lantas menuai tanggapan dari sejumlah parpol hingga pihak Anies Baswedan, figur yang dikenal sebagai capres 2024 non-anggota parpol.

16 Poin Rekomendasi KPK

Rekomendasi KPK mencakup berbagai aspek, mulai dari pendidikan politik, kaderisasi, hingga keuangan partai. Berikut 16 poin tersebut:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pendidikan Politik dan Kaderisasi

  • Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 dengan menambahkan kewajiban pelaporan pendidikan politik yang didanai bantuan keuangan pemerintah.
  • Revisi Permendagri untuk mengatur kurikulum pendidikan politik.
  • Sistem pelaporan terintegrasi pelaksanaan pendidikan politik oleh Kemendagri.
  • Penyusunan materi kurikulum dan sistem pelaporan menjadi tugas pengawasan Kemendagri.
  • Penambahan pasal tentang keanggotaan partai: anggota muda, madya, utama; persyaratan kader untuk DPR/DPRD; syarat capres/cawapres dari kaderisasi; batas waktu minimal bergabung partai.
  • Standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi oleh Kemendagri.
  • Implementasi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang threshold pilkada melalui rekrutmen kader.
  • Pembatasan kepemimpinan ketua umum partai maksimal 2 periode.

Keuangan Partai

  • Iuran anggota berdasarkan jenjang kaderisasi dan dicatat dalam laporan keuangan.
  • Pengungkapan sumbangan perseorangan dari anggota parpol, anggota biasa, dan non-anggota.
  • Penghapusan sumbangan dari badan usaha; sumbangan badan usaha dicatat sebagai sumbangan perseorangan (beneficial ownership).
  • Sistem pelaporan keuangan partai yang terintegrasi dan dapat diakses publik.
  • Audit keuangan partai oleh akuntan publik setiap tahun dan diintegrasikan ke sistem pemerintah.
  • Penambahan sanksi bagi partai yang tidak patuh.
  • Revisi pasal pengawasan: nama lembaga pengawas dan ruang lingkup mencakup keuangan, kaderisasi, dan pendidikan politik.

Tanggapan Golkar

Sekjen Partai Golkar Sarmuji menilai proses rekrutmen politik harus tetap memberi kesempatan luas bagi tokoh potensial di luar partai. "Yang mau kita rekrut ini adalah calon pemimpin bangsa. Orang-orang terbaik harus diberi ruang untuk bisa menjadi calon presiden dan calon wakil presiden," ujarnya. Ia menambahkan, keberadaan kader partai sebagai calon menjadi nilai tambah, tetapi figur terbaik di luar partai tetap harus diakomodasi.

Soal pembatasan masa jabatan ketua umum parpol maksimal dua periode, Sarmuji mengatakan yang lebih penting adalah demokrasi internal partai yang sehat agar kekuasaan tidak bertumpu pada satu orang.

Tanggapan PDIP

Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo menanggapi usulan KPK. Menurutnya, kaderisasi penting namun penerapannya tidak mudah. "UU Parpol sudah mengatur penggunaan dana bantuan politik, 60% untuk pendidikan politik dan 40% untuk administrasi. Aturan teknisnya dirinci dalam PP," kata Ganjar. Ia menambahkan, mengikuti kaderisasi menjadi penting bagi kandidat pejabat publik, tetapi untuk capres bisa berasal dari luar partai. PDIP telah lama menjalankan kaderisasi berjenjang melalui Badiklat partai, mulai dari pratama, madya, utama, hingga guru kader, serta sekolah partai di Lenteng Agung.

Tanggapan NasDem

Ketua DPP NasDem Irma Suryani Chaniago setuju dengan usulan kewajiban sistem kaderisasi bagi capres dan cawapres. "Jenjang karier yang baik akan memotivasi kader untuk setia pada parpol. Sebaiknya figur yang ingin menjadi capres/cawapres harus masuk menjadi kader partai agar ada tanggung jawab moral," ujarnya. Ia juga menilai usulan KPK dapat mendorong parpol menjalankan putusan MK secara konsisten, terutama terkait rekrutmen calon kepala daerah berbasis kaderisasi. Soal batasan masa jabatan ketua umum, Irma menilai masih menjadi perdebatan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Tanggapan PKB

Sekjen PKB Hasanuddin Wahid atau Cak Udin menilai gagasan KPK menarik dan berpotensi memperkuat posisi partai. "Soal capres dan cawapres harus kader partai, itu pikiran menarik dan akan memperkuat posisi partai sekaligus mendorong partai menguatkan sistem kaderisasi," katanya. Namun, ia menekankan bahwa fokus utama bukan pada pembatasan periode ketua umum, melainkan pelembagaan mekanisme demokratis dan sistem meritokrasi partai yang sehat.

Tanggapan Jubir Anies

Juru Bicara Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus membuka ruang bagi semua kalangan. "Partai politik memang pintu masuk dalam sistem demokrasi, tetapi itu tidak boleh menjadi penghalang bagi warga negara untuk maju sebagai pemimpin," ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya memberi ruang bagi partai baru agar kaderisasi politik bisa berkembang lebih luas. Meski begitu, ia mengapresiasi usulan KPK sebagai bagian dari agenda pemberantasan korupsi.