Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 1,4 triliun untuk mendukung pelaksanaan berbagai kegiatan awal tahapan Pemilu 2029 yang akan dimulai pada tahun depan. Anggaran tersebut tercantum dalam pagu indikatif KPU tahun 2027 yang mencapai Rp 4,68 triliun.
Pernyataan Ketua KPU
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026). Afifuddin menjelaskan bahwa pada tahun 2027, KPU akan memulai tahapan Pemilu 2029 sehingga sejumlah kegiatan tahapan telah dialokasikan anggarannya sesuai kebutuhan.
“Pada tahun 2027 ini KPU akan memulai tahapan pemilu 2029 sehingga terdapat beberapa kegiatan tahapan yang secara anggaran sudah dialokasikan sesuai dengan kebutuhan tahapan yang dimaksud,” kata Afifuddin.
Rincian Alokasi Anggaran
Afifuddin memaparkan sejumlah alokasi anggaran untuk berbagai kegiatan, antara lain:
- Penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: Rp 339 miliar
- Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: Rp 463 miliar
- Pembentukan badan ad hoc: Rp 187 miliar
- Pemutakhiran data pemilih: Rp 239 miliar
- Penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan: Rp 164 miliar
Selain itu, KPU juga mengalokasikan dana untuk tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden serta pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebesar Rp 33,2 miliar.
“Untuk tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden serta pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota kita sudah alokasikan Rp 33.217.602 miliar,” ucapnya.
Langkah Awal Berpedoman pada UU Pemilu
Afifuddin menambahkan bahwa beberapa tahapan tersebut harus dimulai pada tahun ini dengan tetap berpedoman pada undang-undang pemilu yang ada, termasuk tahapan-tahapan yang telah dilakukan KPU lima tahun lalu.
“Jadi artinya beberapa tahapan ini memang sudah harus kita mulai di tahun ini dengan sementara mempedomani undang-undang pemilu yang ada termasuk tahapan-tahapan yang sebagaimana 5 tahun yang lalu dilakukan oleh KPU,” tambahnya.



