SK Pergantian Ketua DPRD DKI Jakarta Beredar, PKS Usulkan Suhud Alynudin Gantikan Khoirudin
Jakarta - Surat keputusan (SK) mengenai pergantian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah beredar di publik. Dokumen tersebut, yang dilihat oleh media pada Selasa, 21 April 2026, menunjukkan bahwa Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusulkan pergantian pimpinan dewan dari Khoirudin kepada Suhud Alynudin.
Isi Surat Keputusan yang Kontroversial
Berdasarkan surat yang beredar, PKS DKI Jakarta secara resmi mencabut SK sebelumnya bernomor 128/SKEP/DPP-PKS/2025 tentang pimpinan dan alat kelengkapan DPRD DKI Jakarta untuk periode 2024-2029. SK tersebut, yang ditetapkan pada 27 Oktober 2025, dinyatakan tidak berlaku lagi.
"Mengusulkan Penggantian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta dari Partai Keadilan Sejahtera yang semula dijabat oleh Drs. H. Khoirudin M. Si digantikan oleh Suhud Alynudin, S. IP., M.Sc," demikian bunyi kutipan dari surat keputusan tersebut. Keputusan ini disampaikan kepada Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masa Berlaku dan Kewajiban Anggota
SK tersebut juga menetapkan bahwa keputusan pergantian ini berlaku sejak ditetapkan hingga berakhirnya masa jabatan DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029. Selain itu, diktum keempat dalam surat itu menyatakan bahwa anggota partai yang terlibat wajib menaati segala peraturan terkait fungsi, wewenang, dan tugas sebagai ketua dewan serta anggota fraksi.
Respons Fraksi PKS DKI Jakarta
Menanggapi beredarnya surat keputusan ini, Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, M Taufik Zoelkifli, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa sebagai partai kader, PKS akan patuh pada keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai.
"Memang ada kami sebagai partai kader, jadi sami'na wa atho'na. Apapun keputusan dari DPP itu kita akan terima. Jadi misalnya ke fraksi tiba-tiba pindah menjadi anggota biasa atau bahkan ketua DPRD, kemudian rotasi dengan yang lain itu biasa sih, enggak terlalu masalah," ujar Taufik.
Namun, Taufik mengaku belum melihat fisik surat tersebut secara langsung dan menyebut bahwa dokumen semacam itu seharusnya bersifat konfidensial atau rahasia. Ia menyerahkan keputusan akhir kepada DPP PKS dan menunggu pengumuman resmi dari pihak partai.
"Saya juga belum lihat surat itu ya, fisiknya belum. Mestinya kalau surat kayak gitu konfidensial. Jadi mungkin benar mungkin enggak. Kita tunggu saja nanti pengumuman resmi," imbuhnya. Taufik juga menjelaskan bahwa jika memang ada pergantian pimpinan, hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan DPP PKS, dan prosesnya masih berjalan tanpa bisa dipastikan hasilnya saat ini.
Dengan beredarnya SK ini, situasi politik di DPRD DKI Jakarta kembali menjadi sorotan, menunggu kepastian lebih lanjut dari PKS terkait validitas dan implementasi keputusan tersebut.



