DPR Sambut Pengesahan UU PPRT, Soroti Larangan Potong Upah dan Perlindungan Sosial
DPR Sambut UU PPRT, Sorot Larangan Potong Upah PRT

DPR Sambut Pengesahan UU PPRT sebagai Langkah Konkret Perlindungan Perempuan

Anggota DPR Fraksi Golkar, Nurul Arifin, menyambut dengan positif pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang. Menurutnya, langkah ini merupakan wujud nyata komitmen negara dalam melindungi perempuan, khususnya kelompok rentan seperti pekerja rumah tangga.

Proses Panjang Menuju Keadilan bagi PRT

Nurul Arifin mengungkapkan bahwa perjuangan untuk mengesahkan RUU PPRT telah berlangsung selama empat periode legislatif. "Saya menyambut baik perjuangan yang sudah dilakukan sejak empat periode lalu. Ini menunjukkan komitmen kolektif DPR dan seluruh pemangku kepentingan untuk menghadirkan keadilan bagi pekerja rumah tangga," ujarnya dalam keterangan resmi pada Selasa, 21 April 2026.

Politikus Partai Golkar itu menilai bahwa kehadiran UU PPRT menjadi terjemahan konkret dari semangat Raden Ajeng Kartini ke dalam kebijakan yang berpihak pada perempuan. "Saya menilai kehadiran RUU PPRT menjadi langkah konkret negara dalam menerjemahkan semangat Raden Ajeng Kartini ke dalam kebijakan yang berpihak pada kelompok perempuan rentan, khususnya pekerja rumah tangga," tambahnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Poin-Poin Penting dalam UU PPRT yang Baru Disahkan

Undang-undang yang telah disahkan hari ini memuat sejumlah ketentuan krusial untuk melindungi hak-hak pekerja rumah tangga. Berikut adalah poin-poin utamanya:

  • Larangan pemotongan upah oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).
  • Kewajiban berbadan hukum dan izin resmi bagi perusahaan penempatan dari pemerintah pusat.
  • Jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi pekerja rumah tangga.

Nurul menegaskan bahwa substansi ini menjadi tonggak penting dalam menghapus praktik eksploitatif yang selama ini membayangi pekerja domestik, yang mayoritasnya perempuan. "Kalau kita bicara perempuan berdaya, maka mereka harus punya kepastian hak, termasuk upah yang utuh dan perlindungan sosial. Tidak boleh lagi ada praktik pemotongan upah atau penempatan yang merugikan," tegasnya.

Dampak Positif bagi Kesejahteraan Keluarga dan Tema Hari Kartini

Pengesahan UU PPRT juga dianggap memperkuat pesan utama Hari Kartini 2026, yang bertema 'Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, menuju Indonesia Emas 2045'. Nurul menjelaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja rumah tangga memiliki dampak langsung pada kesejahteraan keluarga.

"Banyak pekerja rumah tangga adalah ibu. Ketika mereka terlindungi secara ekonomi dan hukum, maka anak-anak mereka juga ikut terlindungi. Ini efek berantai yang sangat penting," katanya. Dengan demikian, undang-undang ini tidak hanya melindungi individu pekerja, tetapi juga berkontribusi pada stabilitas sosial dan ekonomi dalam skala yang lebih luas.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga