Sidang Uji Materi Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Berlanjut di MK
Sidang Uji Materi Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Lanjut

Sidang Pengujian UU Pemilu Sistem Proporsional Terbuka Dilanjutkan di Mahkamah Konstitusi

Jakarta - Sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan sistem proporsional terbuka akan dilanjutkan besok. Agenda utama sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan beberapa pemohon yang terlibat dalam gugatan tersebut.

Jadwal dan Agenda Sidang Lanjutan

Berdasarkan informasi resmi dari situs mkri.id, sidang lanjutan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 9 Februari 2023, pukul 10.00 WIB. Sidang akan digelar di Lantai II, Gedung Mahkamah Konstitusi, yang berlokasi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Dalam jadwal tersebut, tercantum agenda sidang untuk mendengarkan keterangan dari perwakilan KPU, termasuk Fathurrahman, Salotha Febiola, dan Asnawi. Selain itu, sidang juga akan mempertimbangkan posisi dari enam pemohon yang tercatat dalam gugatan ini.

Profil Pemohon dalam Gugatan

Para pemohon yang mengajukan gugatan ini berasal dari berbagai latar belakang dan daerah. Mereka adalah:

  1. Demas Brian Wicaksono, seorang pengurus PDIP Cabang Probolinggo.
  2. Yuwono Pintadi, warga negara Indonesia.
  3. Fahrurrozi, yang merupakan bakal calon legislatif untuk pemilu 2024.
  4. Ibnu Rachman Jaya, warga Jagakarsa, Jakarta Selatan.
  5. Riyanto, warga Pekalongan.
  6. Nono Marijono, warga Depok.

Dalam gugatannya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan agar sistem pemilu diubah dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup. Sistem tertutup ini berarti pemilih akan mencoblos gambar partai, bukan calon legislatif individu.

Penolakan dari Delapan Fraksi DPR

Delapan dari sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara tegas menolak usulan perubahan ke sistem proporsional tertutup. Partai-partai politik yang tergabung dalam penolakan ini meliputi Golkar, Demokrat, PAN, PKB, PKS, NasDem, Gerindra, dan PPP. Mereka telah mengadakan pertemuan bersama dan mengeluarkan pernyataan resmi menentang sistem coblos gambar partai.

Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, dalam salah satu pertemuan tersebut, menyatakan, "Kami menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi. Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita. Di lain pihak, sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat, di mana rakyat dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan Partai Politik. Kami tidak ingin demokrasi mundur."

Setelah pertemuan, perwakilan fraksi-fraksi partai politik tersebut menggelar konferensi pers di gedung DPR. Dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, mereka membacakan pernyataan sikap menjelang sidang perkara sistem pemilu terbuka di Mahkamah Konstitusi.

Pernyataan Sikap Delapan Fraksi

Berikut adalah poin-poin pernyataan yang dibacakan oleh Ahmad Doli Kurnia, mewakili delapan fraksi:

  • Pertama, kami akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia agar tetap bergerak ke arah yang lebih maju.
  • Kedua, kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan keputusan MK nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada tanggal 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia.
  • Ketiga, kami mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai dengan amanat undang-undang, tetap independen, dan tidak mewakili kepentingan siapapun kecuali kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.

Kritik dari Aktivis dan Organisasi Masyarakat

Penolakan terhadap sistem proporsional tertutup tidak hanya datang dari partai politik, tetapi juga dari berbagai aktivis dan organisasi masyarakat. Salah satunya adalah Indonesia Corruption Watch (ICW), yang menyatakan bahwa sistem ini dapat membelenggu hak rakyat dan membuka ruang bagi praktik politik uang.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan pers pada Selasa, 24 Januari 2023, mengatakan, "Polemik sistem pemilu proporsional tertutup: upaya belenggu hak rakyat dan ruang gelap politik uang." ICW mengemukakan beberapa alasan penolakan, termasuk bahwa sistem ini menjauhkan partisipasi masyarakat dalam menentukan calon wakilnya di lembaga legislatif.

Kurnia menambahkan, "Bagaimana tidak, penentuan calon anggota legislatif yang akan terpilih bukan berada pada masyarakat, melainkan di internal partai politik." Hal ini, menurut ICW, dapat mengurangi akuntabilitas dan transparansi dalam proses pemilihan umum.

Sidang lanjutan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai masa depan sistem pemilu di Indonesia, dengan mempertimbangkan berbagai pandangan dari pemohon, KPU, partai politik, dan masyarakat sipil.