Polemik seputar Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI di Kalimantan Barat memasuki babak baru di meja hijau. Sidang perdana terkait gugatan yang diajukan oleh advokat David Tobing akan digelar pada Selasa, 2 Juni 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jadwal Sidang dan Pihak Tergugat
Juru bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, mengonfirmasi bahwa sidang perdana akan digelar pada Selasa pekan ini. David Tobing menggugat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dua orang juri, dan seorang pembawa acara (MC) LCC Empat Pilar di Kalimantan Barat. Gugatan ini dipicu oleh penilaian yang dianggap tidak profesional terhadap SMAN 1 Pontianak.
"Tindakan juri dan moderator tidak benar, maka saya sebagai warga negara berhak mengoreksi, salah satunya melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register JKT.PST-12052026HYC tanggal 12 Mei 2026," ujar David dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Dasar Hukum Gugatan
David menilai para tergugat telah melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Menurutnya, juri dan MC tidak berhati-hati dan mengesampingkan profesionalisme. "Setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu untuk menggantikan kerugian tersebut," jelas David.
Ia menambahkan, "Sangat jelas juri dan MC ini tidak hati-hati, bertentangan dengan profesionalitas, sehingga menimbulkan ketidakadilan dalam Lomba Cerdas Cermat. Mereka layak dihukum oleh pengadilan."
Tuntutan Penggugat
Dalam gugatannya, David meminta Ketua MPR Ahmad Muzani memberhentikan dengan tidak hormat juri Dyastasita dan Indri Wahyuni. "Memerintahkan Tergugat I (Ahmad Muzani selaku Ketua MPR) memberhentikan secara tidak hormat Tergugat II (Dyastasita Widya Budi) dan Tergugat III (Indri Wahyuni) selaku pekerja di MPR RI," tulis David.
Selain itu, David meminta agar Tergugat IV (Shindy Luthfiana) dilarang menjadi pemandu acara di kegiatan resmi kenegaraan, baik di tingkat daerah, pusat, maupun nasional. Para tergugat juga diminta menyampaikan permintaan maaf kepada publik melalui tiga surat kabar cetak nasional setengah halaman dan membayar biaya perkara seluruhnya.
Tanggapan MPR
Ketua MPR Ahmad Muzani menyatakan akan mendalami gugatan tersebut. "Saya belum mendengar. Ya, nanti kita lihat gugatannya apa yang digugat dan apa pokok permasalahannya," ujar Muzani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5).
Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, mengatakan MPR menghormati proses persidangan. "Kami menghormati proses persidangan dan akan mengikuti proses tersebut," katanya, Minggu (31/5/2026). Mengenai tuntutan pemberhentian juri, Siti menyebut MPR berpedoman pada aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. "Masih kita dalami," sambungnya.
Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno juga menghormati proses hukum. Ia mengatakan MPR akan mempelajari gugatan tersebut dan memberikan respons sesuai ketentuan yang berlaku. Eddy menambahkan bahwa MPR telah menyelesaikan polemik LCC secara kekeluargaan dengan SMAN 1 Pontianak. "SMAN 1 Pontianak sudah menerima keputusan menjadi juara kedua dan mendukung SMAN 1 Sambas maju ke tingkat nasional," ujarnya.
Eddy menegaskan bahwa evaluasi terhadap kinerja dua juri yang kontroversial merupakan wewenang internal MPR. "Tentang tindakan apa yang akan diambil oleh pimpinan MPR terhadap mereka yang menjalankan tugas tidak sesuai harapan, itu merupakan evaluasi internal yang akan diputuskan oleh pimpinan MPR," imbuhnya.



