Sekjen Golkar: Pembahasan RUU Pemilu Harus Segera Dimulai untuk Persiapan Pemilu 2029
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menekankan pentingnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) segera dilakukan. Hal ini disampaikan dalam konteks persiapan tahapan Pemilu 2029 yang akan dimulai pada akhir tahun 2026, terutama dalam perekrutan penyelenggara pemilu.
"Jadi kalau memang mau undang-undang ini diubah, ya harus segera kita mulai pembicaraannya," kata Sarmuji di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (16/4/2026), seperti dilansir Antara. Ia menegaskan bahwa optimalisasi proses pemilu tidak akan tercapai jika RUU Pemilu belum diselesaikan tepat waktu.
Golkar Terbuka Tanpa Revisi, tapi Dukung Penyempurnaan Sistem
Sarmuji, yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR, menyatakan bahwa partainya tidak bermasalah jika tidak ada revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun, Golkar tidak menampik keinginan untuk melakukan penyempurnaan sistem pemilu melalui revisi undang-undang tersebut.
Di sisi lain, ia mengakui bahwa pembahasan RUU Pemilu tertunda karena berbagai permasalahan kebangsaan lainnya, termasuk fokus Indonesia pada upaya memperkuat ketahanan energi. "Bisa jadi hal-hal itu menjadi pertimbangan. Tetapi ya nanti kita akan lihat, kita analisis seberapa penting untuk segera dilakukan pembahasan," ujarnya.
Jika pembahasan baru dimulai pada tahun 2027, Sarmuji menyarankan agar tahapan-tahapan perlu dipersingkat dan disesuaikan dengan undang-undang pemilu yang baru. "Tapi kalau dari Fraksi Partai Golkar, memang kalau mau diubah sebaiknya segera dilakukan pembahasan," tegasnya.
DPR Mulai Ancang-Ancang Bahas RUU Pemilu dengan Penyusunan Draf
Sebelumnya, Komisi II DPR dilaporkan telah memulai persiapan pembahasan RUU Pemilu. Draf aturan ini terus digodok oleh Badan Keahlian DPR (BKD), dengan rapat penyusunan draf yang dimulai pada Selasa, 14 April 2026.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, menjelaskan bahwa saat ini tahapannya sedang dalam penyusunan naskah akademik dan konsep RUU. "Sesuai tahapan pembentukan undang-undang, saat ini tahapannya sedang penyusunan naskah akademik dan konsep RUU," kata Ahmad kepada Liputan6.com, Rabu (15/4/2026).
Rapat terakhir dengan BKD melibatkan sesi tukar pemikiran dan pemaparan hasil riset terkait penyelenggaraan pemilu, termasuk:
- Berbagai temuan data dan praktik penyelenggaraan pemilihan umum.
- Gambaran umum mengenai putusan Mahkamah Konstitusi.
- Hasil olahan pendapat ahli dan pemangku kepentingan dari penelitian dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Ahmad menegaskan bahwa proses ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas RUU Pemilu, dengan banyaknya aspirasi, putusan Mahkamah Konstitusi, dan masukan dari pemangku kepentingan yang perlu diserap.
PDIP Juga Siapkan Pembahasan dengan 24 Poin Potensial
Senada dengan hal tersebut, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Giri Ramanda Kiemas, menyatakan bahwa pembahasan sejauh ini masih terbatas pada diskusi dan rekapitulasi putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Pemilu.
Ia menjelaskan bahwa pembahasan lebih lanjut belum dilakukan karena harus menunggu izin dari pimpinan DPR. "Belum ada arahannya dari pimpinan DPR," ungkap Giri.
Meski demikian, ia mengungkapkan terdapat 24 poin yang berpotensi menjadi materi pembahasan dan dimasukkan dalam draf RUU Pemilu, meliputi:
- Penyelenggara pemilu.
- Keserentakan pemilu.
- Anggota DPR yang tidak boleh mencalonkan kepala daerah.
- Kepala daerah yang masih menjabat tidak bisa jadi calon DPR.
Dengan berbagai persiapan ini, pembahasan RUU Pemilu diharapkan dapat berjalan lancar untuk menyongsong Pemilu 2029 yang lebih baik dan terencana.



