Sekjen Golkar Sarmuji Bantah Pernyataan Jokowi Soal Inisiatif Revisi UU KPK 2019
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, secara tegas membantah pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi yang menyebut bahwa revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2019 murni merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam keterangannya kepada wartawan pada Senin, 16 Februari 2026, Sarmuji menekankan bahwa proses penyusunan undang-undang tersebut melibatkan kedua belah pihak, yaitu DPR dan pemerintah.
Proses Legislasi yang Melibatkan Dua Pihak
Sarmuji menjelaskan, "Proses penyusunan undang-undang itu kan kedua belah pihak, DPR dan pemerintah." Pernyataan ini menanggapi klaim Jokowi yang sebelumnya menyatakan bahwa revisi UU KPK pada 2019, yang dianggap banyak pihak melemahkan KPK, adalah inisiatif DPR semata. Jokowi bahkan menegaskan bahwa dirinya tidak membubuhkan tanda tangan setelah revisi tersebut rampung, dengan alasan itu merupakan usulan dari DPR.
Wacana Pengembalian ke UU KPK Lama
Terkait wacana pengembalian UU KPK ke versi lama, Sarmuji menyatakan bahwa hal ini masih dapat didiskusikan. "Bisa didiskusikan," jelasnya, menanggapi usulan yang sempat diangkat oleh mantan Ketua KPK Abraham Samad kepada Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya, Jokowi mengaku setuju jika UU KPK kembali direvisi, dengan menyebut bahwa revisi sebelumnya adalah murni inisiatif DPR.
Kritik dari Boyamin Saiman
Di sisi lain, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengkritik pernyataan Jokowi yang mendukung rencana pengembalian UU KPK ke versi lama. Boyamin menilai bahwa Jokowi hanya mencari panggung publik dengan pernyataan tersebut. "UU KPK lama diubah jaman Jokowi jadi presiden dan dia kirim utusan ke DPR untuk bahas dan sahkan perubahan UU KPK," ujarnya.
Boyamin juga menyoroti bahwa jika Jokowi tidak setuju dengan revisi UU KPK, seharusnya ia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) selama masa jabatannya dari 2019 hingga 2024. "Jokowi tidak terbitkan Perppu untuk kembali ke undang-undang lama selama dia jadi Presiden," tegasnya. Ia menambahkan bahwa jika pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto ingin mengembalikan UU KPK ke versi lama, sebaiknya tidak melempar bola panas ke DPR, melainkan dengan menerbitkan Perppu.
Implikasi dan Diskusi Berlanjut
Dengan pernyataan Sarmuji ini, debat publik mengenai tanggung jawab atas revisi UU KPK 2019 semakin memanas. Isu ini menyoroti kompleksitas proses legislasi di Indonesia dan peran berbagai pihak dalam pembuatan kebijakan anti-korupsi. Diskusi mengenai kemungkinan pengembalian UU KPK ke versi lama diperkirakan akan terus berlanjut, dengan tekanan dari berbagai kalangan untuk memperkuat lembaga pemberantasan korupsi.



