KOMPAS.com - Warga yang memiliki alamat domisili di luar Jakarta kini dapat mencetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Jakarta. Hal tersebut disampaikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Jakarta.
Ketentuan Penerbitan KTP Non-DKI
Melalui unggahan Instagram resmi mereka, Dukcapil Jakarta menyampaikan bahwa ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan terkait penerbitan KTP non-DKI di Jakarta. “Bisa, tapi ada ketentuannya ya,” tulis Dukcapil Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Persyaratan yang Harus Dipenuhi
- Warga non-DKI harus memiliki surat keterangan pindah dari daerah asal.
- Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) asli.
- Membawa dokumen pendukung seperti surat nikah atau akta kelahiran jika diperlukan.
Prosedur Pencetakan
- Datang ke kantor Dukcapil Jakarta terdekat dengan membawa dokumen persyaratan.
- Mengisi formulir permohonan penerbitan KTP.
- Menunggu proses verifikasi dan pencetakan yang memakan waktu sekitar 14 hari kerja.
Dukcapil Jakarta juga mengimbau warga untuk memastikan data kependudukan sudah valid sebelum mengajukan permohonan. Bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi call center Dukcapil Jakarta atau mengunjungi situs resmi mereka.



