Said Abdullah Tegaskan Tak Ada Relokasi Anggaran Pendidikan untuk Program MBG
Said Abdullah: Tak Ada Relokasi Anggaran Pendidikan untuk MBG

Said Abdullah Klarifikasi Polemik MBG: Anggaran Pendidikan Tetap 20 Persen

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, angkat bicara menanggapi polemik yang mengemuka seputar Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia mengaku banyak menerima pesan singkat dari rekan-rekan pekerja media yang mempertanyakan tata kelola hingga isu anggaran pendidikan terkait program tersebut.

Evaluasi Pengelolaan Dapur dan Usulan Daftar Hitam

Menurut Said, program MBG yang digulirkan Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah mulia untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia, mengingat prevalensi gizi kronis masih sekitar 19 persen. Namun, ia mengakui pelaksanaannya masih memerlukan perbaikan signifikan.

"Dalam pandangan saya, hal pertama yang harus diperbaiki adalah pengelolaan dapur, atau SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi)," ujar Said. Ia menyoroti target 35.270 SPPG yang dioperasikan tahun ini, sebagian besar dikelola masyarakat. Meski membuka partisipasi, tidak semua pengelola patuh terhadap standar pelayanan dan menu gizi yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Untuk itu, Said mengusulkan agar BGN mengeluarkan daftar hitam bagi pengelola dapur yang nakal. "Mereka perlu dicoret sebagai rekanan BGN, dan bila perlu dimeja hijaukan," tegasnya. Ia juga menyarankan pengurangan target penerima manfaat per SPPG dari 3.000 siswa menjadi maksimal 1.500–2.000 siswa demi menjaga kualitas dan higienitas makanan, serta menekankan pentingnya pelibatan pemerintah daerah dan desa dalam pengawasan.

Penegasan Soal Anggaran Pendidikan dalam APBN

Menjawab pertanyaan soal dugaan realokasi anggaran pendidikan untuk MBG, Said menegaskan mekanisme penyusunan APBN merupakan usulan pemerintah yang kemudian dibahas bersama DPR. Ia memastikan alokasi anggaran pendidikan tetap 20 persen dari belanja negara sesuai mandat konstitusi.

"Pada tahun 2026 ini BGN menerima alokasi anggaran sesuai UU APBN sebesar Rp 268 triliun, yang peruntukkannya untuk dukungan program MBG sebesar Rp 255,5 triliun dan Rp 12,4 triliun untuk dukungan manajemen program. Dari anggaran program BGN sebesar Rp 255,5 triliun, sebesar Rp 223,5 triliun diantaranya untuk fungsi pendidikan," jelas Said.

Ia menambahkan, kenaikan anggaran sejumlah kementerian di sektor pendidikan bukan karena pengalihan, melainkan konsekuensi kenaikan belanja negara. "Jadi pada tahun 2025 dan 2026, alokasi anggaran MBG menjadi unsur yang dimasukkan dalam pos anggaran pendidikan. Dan hal ini telah menjadi keputusan politik antara DPR dan pemerintah," ucapnya.

Hormati Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Said juga menghormati langkah sejumlah pihak yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penempatan anggaran MBG dalam pos pendidikan. "Saya menghormati kelompok masyarakat yang mengajukan gugatan ke MK atas anggaran MBG dalam anggaran pendidikan. Apakah dasar ini sah, tentu hanya Mahkamah Konstitusi (MK) yang bisa mendalilkan apakah kebijakan ini benar atau tidak," katanya.

Dengan penjelasan tersebut, Said berharap polemik terkait MBG dan anggaran pendidikan dapat dipahami secara lebih utuh oleh publik, menegaskan komitmen DPR dalam mendukung program yang bertujuan meningkatkan gizi anak-anak Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga