Puan Maharani Tegaskan Pembahasan Revisi UU Pemilu Tidak Dilakukan Diam-diam
Puan Tegaskan Pembahasan Revisi UU Pemilu Tidak Diam-diam

Puan Maharani Bantah Isu Pembahasan Revisi UU Pemilu Dilakukan Diam-diam

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani secara tegas membantah isu yang beredar bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dilakukan secara diam-diam atau tertutup. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026).

Komunikasi Politik Tetap Berjalan Terbuka

Puan menegaskan bahwa terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, terdapat batas waktu yang jelas dan komunikasi politik tetap dilakukan di partai politik secara terbuka. "Kalau terkait dengan RUU Pemilu memang hal itu kan ada batas waktunya dan komunikasi-komunikasi politik tetap kami lakukan di partai politik dan itu tidak dilakukan tertutup," ujar Puan.

Ia menambahkan bahwa komunikasi dapat dilakukan baik secara formal maupun informal, namun esensi komunikasi politik selalu dijalankan. "Namanya komunikasi itu kan bisa dilakukan secara formal dan informal namun komunikasi politik selalu tetap selalu dilakukan," jelas Ketua DPP PDIP tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Semangat Demokrasi dan Keadilan Pemilu

Puan Maharani memastikan bahwa pemilu yang akan datang harus berjalan dengan jujur dan adil. Ia berharap agar revisi UU Pemilu yang akan dibahas tidak merugikan siapapun dan tetap menjaga semangat demokrasi bangsa.

"Intinya semangatnya itu adalah supaya nantinya pemilu itu bisa berjalan dengan jujur adil kemudian berjalan dengan baik semangat demokrasinya itu tetap jangan merugikan bangsa dan negara," tegas Puan.

Dorongan dari Komisi II DPR untuk Percepatan Pembahasan

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyatakan harapannya agar pembahasan RUU Pemilu dapat segera dilakukan tahun ini. Ia menginginkan revisi UU tersebut dapat menjadi usulan inisiatif DPR RI pada tahun 2026.

"Yang jelas sih ada keinginan apa penyusunan itu harus segera selesai diketok menjadi RUU inisiatif dan pembahasan juga bisa segera dilakukan mengingat akhir tahun ini kita sudah memasuki tahapan pemilu untuk 2029, yaitu rekrutmen penyelenggara pemilu," kata Arse di kompleks parlemen pada Jumat (17/4).

Arse menjelaskan bahwa pembahasan RUU Pemilu diharapkan segera berlanjut mengingat proses rekrutmen penyelenggara pemilu akan dilaksanakan pada akhir tahun. Namun, DPR RI juga harus mempertimbangkan berbagai faktor lain, termasuk kondisi negara dalam pembahasan revisi UU Pemilu tersebut.

"Ya sebenarnya ada harapan begitu. Tapi kita harus perhatikan semua hal ya, harus kita perhatikan semua hal itu. Lingkungan Komisi II bagaimana, DPR bagaimana, partai bagaimana, lalu di luar kita juga keadaan negara kita bagaimana gitu," ungkapnya.

Status Draf dan Rapat Pembahasan

Arse juga mengungkapkan bahwa draf dan naskah akademik RUU Pemilu saat ini belum tersedia. Oleh karena itu, rapat yang semula diagendakan bersama Badan Keahlian DPR dialihkan menjadi rapat pimpinan dengan ketua kelompok fraksi (kapoksi).

"Sebenarnya bukan batal ya, tapi atas kesepakatan pimpinan, rapat itu tidak menjadi rapat internal, tapi rapat pimpinan bersama kapoksi," jelas Arse.

Dengan demikian, proses pembahasan revisi UU Pemilu tetap berjalan meski dengan penyesuaian agenda rapat. Hal ini menunjukkan komitmen DPR RI untuk memastikan transparansi dan partisipasi dalam penyusunan regulasi pemilu yang lebih baik.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga