Puan Maharani Minta Penjelasan Konkret TNI Soal Status Siaga 1 yang Beredar
Puan Minta Penjelasan TNI Soal Status Siaga 1

Puan Maharani Soroti Status Siaga 1 TNI, Minta Penjelasan Konkret

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Puan Maharani, angkat bicara mengenai status siaga yang dikeluarkan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia. Puan menyatakan bahwa DPR akan meminta penjelasan resmi dari TNI untuk mengklarifikasi apakah status tersebut benar-benar diperlukan, sehingga informasi yang beredar di publik dapat dijelaskan dengan jelas dan transparan.

Permintaan Penjelasan ke Komisi Terkait

"Kami akan meminta komisi terkait untuk menanyakan kepada TNI terkait hal tersebut," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin, 10 Maret 2026. Ia menekankan pentingnya aparat hukum atau TNI untuk selalu siap siaga, namun mempertanyakan keluarnya surat instruksi dalam situasi saat ini.

Puan juga mempertanyakan apakah status Siaga 1 itu benar-benar dibutuhkan atau tidak. Oleh karena itu, ia meminta penjelasan yang konkret dan jelas dari pihak TNI. "Dan sebaiknya memang aparat hukum atau TNI itu selalu siap siaga, namun kalau kemudian sampai ada keluar surat seperti itu dalam situasi seperti ini, mungkin apakah itu diperlukan atau tidak, lebih baik TNI memberikan penjelasan yang konkret atau jelas," ujarnya.

Dokumen Instruksi Siaga 1 dari Panglima TNI

Sebelumnya, beredar dokumen dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang berisi instruksi Siaga 1 kepada seluruh prajurit. Perintah ini dikeluarkan sebagai bentuk antisipasi terhadap perkembangan dan situasi global saat ini, khususnya di kawasan Timur Tengah. Telegram dengan Nomor TR/283/2026 diteken oleh Asisten Operasi Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun pada tanggal 1 Maret 2026.

Dalam dokumen tersebut, tertulis bahwa telegram yang tersebar merupakan perintah yang wajib dilaksanakan. Namun, Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, tidak menyatakan secara tegas perihal telegram tersebut. Ia hanya menyinggung bahwa sesuai amanat undang-undang, TNI wajib melindungi segenap bangsa dari berbagai ancaman.

"Perlu saya sampaikan bahwa sesuai yang diamanatkan dalam UU TNI, salah satu tugas pokok TNI adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan Bangsa dan Negara," kata Aulia saat dikonfirmasi pada Sabtu, 7 Maret 2026.

Tujuh Instruksi dalam Telegram Panglima TNI

Telegram tersebut mencakup tujuh instruksi spesifik yang harus dilaksanakan oleh berbagai satuan TNI:

  1. Panglima Komando Utama Operasi (Pangkotamaops) TNI diminta untuk menyiagakan personel dan alutsista di jajaran, serta melaksanakan patroli di objek vital strategis dan sentra perekonomian, termasuk bandara, pelabuhan laut/sungai, stasiun kereta, terminal bus, dan kantor PLN.
  2. Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) harus melaksanakan deteksi dini dan pengamatan udara secara terus-menerus selama 24 jam.
  3. Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI diperintahkan untuk memerintahkan Atase Pertahanan (Athan) RI di negara yang terdampak untuk mendata, memetakan, dan merencanakan evakuasi warga negara Indonesia bila diperlukan, serta berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, KBRI, dan otoritas terkait sesuai eskalasi di Timur Tengah.
  4. Kodam Jaya/Jayakarta agar melaksanakan patroli di tempat-tempat objek vital strategis dan kedutaan-kedutaan, serta mengantisipasi perkembangan situasi dalam menjaga kondusivitas di wilayah DKI Jakarta.
  5. Satuan Intelijen TNI harus melaksanakan deteksi dini dan cegah dini adanya kelompok di tempat-tempat objek vital strategis dan kedutaan-kedutaan, serta mengantisipasi perkembangan situasi dalam menjaga kondusivitas di wilayah DKI Jakarta.
  6. Badan Pelaksana Pusat (Balakpus) diminta untuk melaksanakan siaga di satuan masing-masing.
  7. Setiap perkembangan situasi yang terjadi harus dilaporkan kepada Panglima TNI pada kesempatan pertama.

Tanggapan TNI dan Implikasi Lebih Lanjut

Selain itu, Aulia Dwi Nasrullah menegaskan bahwa TNI harus bekerja secara profesional dan responsif. Oleh sebab itu, TNI harus menjaga kesiapsiagaan operasional yang tinggi. "TNI bertugas secara profesional dan responsif, yang diwujudkan dengan senantiasa memelihara kemampuan dan kekuatan agar selalu siap operasional, serta siap siaga mengantisipasi perkembangan di lingkungan strategis internasional, regional, maupun nasional," sambungnya.

Permintaan penjelasan dari Puan Maharani ini muncul di tengah kekhawatiran akan dampak konflik Timur Tengah pada ekonomi Indonesia dan nasib APBN 2026, seperti yang pernah diingatkan olehnya sebelumnya. Langkah ini juga mencerminkan peran DPR dalam mengawasi kebijakan pertahanan dan keamanan negara, serta memastikan transparansi dalam pelaksanaan tugas TNI.