PSI Tegaskan Pelaporan Jusuf Kalla ke Polisi Bukan Perintah Partai
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) secara resmi menyatakan bahwa pelaporan terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama Kristen bukan merupakan perintah atau arahan dari partai. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua Harian PSI, Ahmad Ali, saat ditemui di kediaman mantan Presiden Joko Widodo di Sumber, Banjarsari, Solo, pada Kamis (16/4/2026).
Kader PSI Bertindak Sebagai Pribadi Melalui Organisasi GAMKI
Ahmad Ali dengan tegas menjelaskan bahwa meskipun Sahat Martin Philip Sinurat merupakan kader PSI yang menjabat sebagai Ketua Bidang Politik, tindakannya melaporkan JK ke pihak berwajib dilakukan secara pribadi melalui organisasi Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI). "Kami tidak punya urusan, PSI tidak punya urusan dengan pelaporan-pelaporan terhadap Pak Jusuf Kalla. Tapi sebagai pribadi, mereka punya organisasi namanya GAMKI, dan ada 20 organisasi yang ada di belakangnya, kemudian mereka melakukan pelaporan," ujar Ahmad Ali.
Ia menambahkan bahwa Sahat memiliki hak dan tanggung jawab pribadi dalam mengambil langkah hukum tersebut. "Sebagai pribadi (melaporkan JK), dia punya pertanggungjawaban dan dia punya hak. Nah, begitupun tentunya teman-teman si Mas Sahat sebagai Ketua Bidang Politik di PSI, itu bukan perintah partai, itu perintah organisasi dia (GAMKI)," terangnya lebih lanjut.
DPP PSI Sudah Mengingatkan Kader untuk Tidak Melaporkan JK
Menurut Ahmad Ali, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI telah mengadakan rapat internal satu hari sebelum pelaporan terjadi, tepatnya pada hari Senin, untuk mengingatkan seluruh kader agar tidak terlibat dalam pelaporan terhadap Jusuf Kalla. "Satu hari sebelum hari Senin itu kami sudah rapat bersama Ketua Umum untuk mengingatkan semua kader untuk jangan (melaporkan). Tapi di sisi lain juga kita harus menghargai bahwa sebelum ada PSI, organisasi-organisasi itu sudah ada. Sehingga hak pribadi mereka juga kita harus hargai," bebernya.
Langkah ini menunjukkan upaya partai untuk menjaga netralitas dan menghindari keterlibatan langsung dalam kasus hukum yang menyangkut mantan wakil presiden tersebut.
Latar Belakang Pelaporan Jusuf Kalla ke Polda Metro Jaya
Sebelumnya, Jusuf Kalla dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Minggu (12/4/2026) malam oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI). Pelaporan ini dilakukan usai video ceramah JK yang membahas topik "mati syahid" menjadi viral di media sosial. Konten video tersebut diduga mengandung unsur penistaan terhadap agama Kristen, sehingga memicu reaksi dari berbagai kalangan, termasuk organisasi keagamaan.
Pelaporan ini menimbulkan berbagai respons dari publik dan pihak-pihak terkait, termasuk penjelasan resmi dari PSI yang ingin memisahkan antara tindakan pribadi kader dengan kebijakan resmi partai. Kasus ini juga menyoroti dinamika hubungan antara partai politik dengan organisasi masyarakat dalam menyikapi isu-isu sensitif seperti agama dan hukum.



