PKS Tegaskan Tidak Ada Konflik Internal di Balik Wacana Pergantian Ketua DPRD DKI Jakarta
PKS: Tidak Ada Konflik Soal Pergantian Ketua DPRD DKI Jakarta

PKS Tegaskan Tidak Ada Konflik Internal di Balik Wacana Pergantian Ketua DPRD DKI Jakarta

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara resmi menegaskan bahwa tidak ada konflik internal di dalam tubuh partai yang melatarbelakangi isu pergantian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta. Wacana penggantian Khoirudin ini disebut murni merupakan bagian dari upaya konsolidasi dan penyegaran organisasi partai.

Pernyataan Resmi dari Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta

Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, M Taufik Zoelkifli (MTZ), menjelaskan bahwa setiap keputusan yang diambil oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS telah melalui pertimbangan yang matang. "Iya pasti ada, pertimbangan pasti ada. Tentu saja sudah dipertimbangkan secara matang ya oleh para pimpinan di DPP. Kalau kita kan di DPW ya, kita sih kalau di PKS kita prinsipnya sami'na wa atha'na gitu. Jadi kalau misalnya emang ada perubahan, ya kita dengar, kita taat," ujar Taufik saat dimintai konfirmasi pada Selasa, 21 April 2026.

Ia menekankan bahwa isu pergantian Khoirudin sama sekali tidak dilatarbelakangi oleh masalah internal di tubuh partai. Langkah ini semata-mata dilakukan untuk memperkuat konsolidasi partai. "Enggak ada. Jadi ini apa, semata-mata memang untuk konsolidasi aja. Karena kan kita memperbarui gitu ya untuk kebaikan dari masyarakat juga," tambahnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pergantian Jabatan sebagai Bagian dari Penyegaran Organisasi

Menurut Taufik, pergantian jabatan di internal PKS merupakan hal yang biasa dan menjadi bagian dari rangkaian penyegaran organisasi. Ia memberikan contoh sejumlah perubahan yang sebelumnya juga terjadi di tingkat pusat hingga daerah. "Memang sudah ada pergantian Presiden Partai PKS, kemudian ketua fraksi juga diganti, tadinya Pak Ismail, sekarang saya. Jadi ini rangkaian dari itu saja," jelasnya.

Terkait proses pergantian Ketua DPRD DKI Jakarta, Taufik mengungkapkan bahwa masih harus melalui sejumlah tahapan administratif yang kompleks. Proses ini meliputi:

  • Pelaporan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
  • Koordinasi dengan DPRD dan Gubernur DKI Jakarta
  • Rapat paripurna sebelum pergantian resmi dilakukan

"Prosesnya kalau pergantian Ketua DPRD kan mesti dilaporkan ke Kemendagri, Kementerian Dalam Negeri. Kemudian nanti dikembalikan ke DPRD, terus kita juga berkoordinasi dengan Gubernur ya. Kemudian ada rapat paripurna dulu sebelum pergantian. Jadi prosesnya masih lama," tutur Taufik.

Peran Baru untuk Khoirudin dan Persiapan Pemilu 2029

Sementara itu, terkait posisi Khoirudin jika pergantian benar terjadi, Taufik menyebut bahwa partai telah menyiapkan peran baru yang strategis. Khoirudin disebut akan difokuskan pada pembinaan pejabat publik PKS secara nasional. "Dengan pengalaman beliau yang panjang, kita harapkan bisa menularkan ke seluruh provinsi. Jadi kira-kira nanti jadi Koordinator Pembinaan Pejabat Publik PKS," katanya.

Lebih lanjut, Taufik menjelaskan bahwa konsolidasi yang dilakukan PKS juga berkaitan erat dengan persiapan menghadapi agenda politik ke depan, termasuk Pemilu 2029. Partai ingin memperkuat sinergi antara kader, pejabat publik, dan masyarakat. "Jadi intinya kita ingin yang pertama konsolidasi dari kader PKS bersama dengan para pejabat publiknya. Jadi kan ada kader, ada pejabat publik, ada kemudian masyarakat, jadi rakyatlah gitu katakanlah ya. Nah ini harus ada konsolidasi yang baik ya terutama untuk ya ini kan kita namanya partai politik ya, kita juga mempersiapkan untuk tahun 2029," imbuhnya.

Isi Surat Keputusan Resmi PKS

Berdasarkan surat yang beredar pada Selasa, 21 April 2026, PKS DKI Jakarta mencabut Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera Nomor: 128/SKEP/DPP-PKS/2025 tentang Pimpinan dan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta Dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Periode 2024-2029 tanggal 27 Oktober 2025 dan dinyatakan tidak berlaku.

Dalam surat tersebut disebutkan: "Mengusulkan Penggantian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta dari Partai Keadilan Sejahtera yang semula dijabat oleh Drs. H. Khoirudin M. Si digantikan oleh Suhud Alynudin, S. IP., M.Sc."

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Adapun dalam diktum ketiga SK ini dinyatakan bahwa keputusan ini disampaikan kepada Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Sementara pada diktum keempat disebutkan: "Kepada Anggota Partai sebagaimana tersebut dalam Diktum Kedua di atas, wajib menaati segala peraturan yang berkenaan dengan fungsi, wewenang dan tugas sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merangkap sebagai anggota Dewan dan Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera sebagai mandatori Partai pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah."

Pada diktum kelima, dijelaskan bahwa keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga selesainya masa jabatan DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029.