PKS Kritik Larangan Resto Buka Siang di Tangerang Saat Ramadan: Perhatikan Nonmuslim
PKS Kritik Larangan Resto Buka Siang di Tangerang Saat Ramadan

PKS Kritik Larangan Restoran Buka Siang di Tangerang Selama Ramadan

Pemerintah Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan kebijakan pembatasan jam operasional restoran selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Aturan ini melarang warung makan beroperasi di luar pukul 16.00 hingga 04.00 WIB, yang secara efektif menghalangi mereka untuk buka pada siang hari.

PKS Soroti Dampak pada Warga Nonmuslim

Partai Keadilan Sejahtera menyatakan keprihatinan atas kebijakan tersebut. Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menegaskan bahwa peraturan ini seharusnya juga memikirkan kepentingan warga nonmuslim serta muslim yang berhalangan berpuasa.

"Niatnya baik untuk menghormati ibadah puasa, namun implementasinya bisa lebih fleksibel," kata Mardani kepada wartawan pada Jumat, 20 Februari 2026. "Islam adalah agama rahmatan lil alamin yang memberikan kemudahan dan permaafan, bukan kesulitan."

Mardani mengusulkan alternatif seperti penggunaan tirai atau partisi di restoran agar tidak mengganggu mereka yang berpuasa, sambil tetap melayani kebutuhan masyarakat lainnya.

Detail Kebijakan Pemkab Tangerang

Kebijakan pembatasan jam operasional ini dikeluarkan melalui surat edaran pemerintah daerah yang telah disepakati oleh seluruh pimpinan Forum Komunikasi Daerah Kabupaten Tangerang. Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid menjelaskan bahwa aturan ini merupakan penerapan rutin setiap Ramadan.

"Untuk restoran atau rumah makan, kami menentukan jam operasional dari pukul 16.00 WIB hingga 04.00 WIB dini hari," jelas Bupati Maesyal setelah Rapat Koordinasi Bersama Forkopimda pada Kamis, 19 Februari 2026. "Di luar jam tersebut, aktivitas usaha dilarang untuk menjaga kekhusyukan ibadah puasa."

Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk restoran, tetapi juga mencakup tempat hiburan malam dan kafe di wilayah Kabupaten Tangerang.

Pertimbangan Toleransi dalam Kebijakan Publik

PKS menekankan pentingnya menyeimbangkan antara penghormatan terhadap ibadah Ramadan dan hak-hak masyarakat yang tidak berpuasa. Mardani mengingatkan bahwa banyak warga, baik nonmuslim maupun muslim dengan kondisi tertentu, membutuhkan akses terhadap makanan di siang hari.

"Kebijakan publik harus mencerminkan nilai-nilai toleransi dan inklusivitas," tambahnya. "Kami mendukung upaya menghormati bulan suci, namun perlu ada ruang bagi mereka yang memiliki kebutuhan berbeda."

Debat ini menyoroti tantangan dalam merumuskan regulasi yang menghormati keragaman agama dan kebutuhan masyarakat di daerah dengan populasi majemuk seperti Tangerang.