PKS Dukung Penuh Gugatan Larang Keluarga Presiden-Wapres Maju di Pilpres
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melarang keluarga presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada Kamis, 26 Februari 2026, menanggapi langkah hukum yang diinisiasi oleh warga.
Ruhnya Bagus, Mirip Perjuangan Lawan KKN 1998
Mardani Ali Sera menegaskan bahwa gugatan tersebut memiliki semangat yang baik. "Ruhnya bagus. Sama seperti kita melawan KKN tahun 1998. Indonesia terlalu luas untuk dikuasai satu keluarga, apalagi saat yang bersangkutan masih menjabat," ujarnya kepada wartawan. Ia membandingkan upaya ini dengan gerakan reformasi masa lalu yang menentang korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Menurutnya, larangan ini tidak hanya relevan untuk Pemilihan Presiden (Pilpres), tetapi juga seharusnya diterapkan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Mardani kemudian mengkritik Undang-Undang Pemilu yang saat ini berlaku, karena dianggap masih memberikan celah bagi praktik politik dinasti. "Aturan di UU Pemilu masih relevan. Tapi peluangnya memang ada untuk politik dinasti," jelasnya, menekankan perlunya revisi peraturan untuk mencegah konsentrasi kekuasaan dalam satu keluarga.
Detail Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Gugatan ini diajukan oleh dua warga, yaitu Raden Nuh dan Dian Amalia, ke Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026, yang teregistrasi pada Rabu, 25 Februari 2026. Mereka menggugat Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang dianggap tidak cukup jelas dalam mencegah konflik kepentingan.
Para pemohon meminta MK untuk:
- Menyatakan Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.
- Menetapkan bahwa pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai bahwa persyaratan pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan.
Dukungan PKS ini menambah dinamika politik nasional, terutama dalam upaya memperkuat sistem demokrasi dan mencegah praktik dinasti yang dapat merusak tatanan pemerintahan. Gugatan tersebut diharapkan dapat mendorong perubahan hukum yang lebih adil dan transparan untuk masa depan pemilu di Indonesia.



