PKB Beri Catatan Soal Gugatan Larang Keluarga Presiden-Wapres Maju Pilpres
PKB Beri Catatan Soal Gugatan Larang Keluarga Presiden Maju Pilpres

PKB Beri Tanggapan Terkait Gugatan Larangan Keluarga Presiden dan Wapres Maju Pilpres

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memberikan sejumlah catatan penting menyusul adanya gugatan warga negara yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) melarang keluarga presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Presiden (Pilpres). Ketua DPP PKB Daniel Johan menyampaikan sikap partainya secara resmi kepada wartawan pada Kamis (25/2/2026).

"Gugatan ini adalah bagian dari hak konstitusional warga negara dan patut dihormati," tegas Daniel Johan dalam pernyataannya. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi untuk menilai secara objektif apakah permohonan ini sejalan dengan konstitusi dan prinsip demokrasi yang berlaku di Indonesia.

Urgensi dan Pertimbangan Hati-hati

Menurut Daniel, terdapat urgensi tertentu yang membuat gugatan ini perlu dikabulkan. "Urgensinya terletak pada upaya menjaga kualitas demokrasi agar tetap adil dan berintegritas," jelasnya. Namun, ia juga memberikan catatan kritis bahwa setiap pembatasan hak politik harus dipertimbangkan secara sangat hati-hati.

"Namun, setiap pembatasan hak politik harus dipertimbangkan secara hati-hati agar tidak bertentangan dengan prinsip kesetaraan warga negara di hadapan hukum. Semua warga negara punya hak politiknya," papar Daniel lebih lanjut. Baginya, Undang-Undang Pemilu yang berlaku saat ini tidak mengatur secara spesifik tentang hubungan keluarga, sehingga tidak bisa serta-merta disebut melanggengkan praktik nepotisme.

Detail Gugatan Warga Negara

Sebelumnya, dua warga negara bernama Raden Nuh dan Dian Amalia telah mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta MK melarang keluarga sedarah atau semenda dari presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan/atau wakil presiden.

Berdasarkan informasi dari situs resmi MK pada Rabu (25/2/2026), gugatan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026. Kedua pemohon secara spesifik menggugat Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk:

  1. Menyatakan Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945
  2. Menetapkan bahwa pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa persyaratan pencalonan presiden dan/atau wapres wajib bebas dari konflik kepentingan
  3. Menegaskan bahwa konflik kepentingan tersebut bersumber dari hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan presiden dan/atau wapres yang sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan

Tantangan dalam Praktik Politik

Daniel Johan menekankan bahwa tantangan utama dalam sistem politik Indonesia saat ini adalah memastikan praktik politik berjalan secara etis, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan. "Tantangan utamanya adalah memastikan praktik politik berjalan secara etis, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan, bebas dari intervensi kekuasaan apa pun latar belakang calonnya," ujarnya.

Ia juga menyoroti peran pemerintah dalam memastikan Pemilu berjalan sesuai koridor yang telah ditetapkan. Untuk itu, pemerintah perlu dapat memastikan bahwa Pemilu dalam praktiknya benar-benar berjalan sesuai dengan aturan dan prinsip demokrasi yang sehat.

Daniel menegaskan bahwa PKB akan menghargai sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi nantinya, mengingat sifat putusan MK yang final dan mengikat. Sikap ini menunjukkan komitmen partai untuk menghormati proses hukum dan mekanisme konstitusional yang berlaku di Indonesia.