Permahi Yakin DPR Jalani Prosedur Ketat Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK
Permahi Yakin DPR Jalani Prosedur Ketat Pilih Adies Hakim MK

Permahi Tegaskan DPR Jalani Prosedur Ketat dalam Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK

Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi), Azhar Sidiq, menyatakan keyakinannya bahwa proses penetapan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR telah melalui prosedur yang sangat ketat di lembaga legislatif tersebut. Dalam pernyataannya, Azhar menegaskan bahwa proses ini tidak dapat dicampuri oleh Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang menurutnya hanya berwenang membahas aspek etika setelah hakim mulai bekerja.

Mekanisme Pemilihan Hakim MK dan Peran DPR

Azhar menjelaskan bahwa dalam mekanisme yang berlaku, sembilan hakim MK terdiri dari tiga hakim yang dipilih melalui Presiden, tiga hakim lewat usulan DPR RI, dan tiga sisanya dari Mahkamah Agung (MA). Oleh karena itu, dia menekankan bahwa semua pihak harus menghargai kewenangan DPR RI dalam melakukan proses pemilihan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan legislatif. "Ketika DPR RI memilih hakim konstitusi dan dia menggunakan haknya, kita harus menghargai itu," ujarnya dalam acara dialektika demokrasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Lebih lanjut, Azhar meyakini bahwa Komisi III DPR RI telah melakukan proses seleksi hingga penetapan Adies Kadir sebagai hakim MK sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Dia mengungkit bahwa Adies Kadir telah mundur dari berbagai lembaga unsur politik, termasuk sebagai pimpinan DPR RI dan kepartaian, sebagai bukti komitmennya. "Kami percaya semua proses yang sudah terlaksana itu adalah sesuai dengan prosedur sesuai dengan konstitusi negara," tegas Azhar, menambahkan bahwa Permahi telah mengkaji masalah ini secara mendalam.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Profil dan Evaluasi Proses Rekrutmen

Azhar juga menyoroti bahwa sebelum memilih seseorang sebagai hakim MK, DPR RI telah melakukan profiling melalui prosedur yang sangat ketat. Dia menilai bahwa langkah ini menunjukkan keseriusan DPR dalam memastikan kualitas calon hakim. Meskipun ada evaluasi yang diperlukan dalam rekrutmen hakim MK, seperti yang disarankan oleh pakar, Azhar tetap optimis dengan proses yang telah berjalan.

Dalam kesimpulannya, Azhar Sidiq menegaskan bahwa keyakinan Permahi terhadap proses pemilihan Adies Kadir didasarkan pada penghormatan terhadap kewenangan konstitusional DPR RI dan keyakinan bahwa semua tahapan telah dilaksanakan dengan integritas tinggi. Pernyataan ini sekaligus menegaskan dukungan terhadap lembaga legislatif dalam menjalankan fungsinya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga