PERMAHI Desak UU Khusus untuk Badan Gizi Nasional Dukung Capaian 60 Juta Penerima Manfaat
PERMAHI Desak UU Khusus untuk Badan Gizi Nasional

PERMAHI Dorong Penguatan Hukum untuk Badan Gizi Nasional Setelah Capai 60 Juta Penerima Manfaat

Keberhasilan program pemenuhan gizi nasional yang telah menjangkau hampir 60 juta penerima manfaat dalam waktu kurang dari dua tahun dinilai sebagai pencapaian strategis negara. Namun, Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) menegaskan bahwa capaian ini perlu didukung dengan penguatan dasar hukum kelembagaan yang memadai.

Pentingnya Payung Hukum untuk Keberlanjutan Program

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERMAHI, Chaerul Anwar, menyatakan bahwa pembentukan Undang-Undang khusus sebagai payung hukum bagi Badan Gizi Nasional (BGN) sangat penting. Hal ini diperlukan untuk menjamin keberlanjutan, kepastian hukum, serta akuntabilitas program gizi nasional dalam jangka panjang.

"Capaian BGN tidak hanya diukur dari jumlah penerima manfaat, tetapi juga dari dampak ekonomi yang ditimbulkan melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG)," ujar Chaerul melalui keterangan tertulis pada Jumat, 27 Februari 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dampak Ekonomi dan Penciptaan Lapangan Kerja

Program MBG dinilai telah menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang luas dan berlapis. Mulai dari tenaga operasional dapur, tenaga distribusi, ahli gizi, pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga tenaga pendukung administrasi dan logistik.

Selain itu, program ini juga berdampak signifikan terhadap penciptaan lapangan kerja tidak langsung di sektor hulu, seperti:

  • Petani, nelayan, dan peternak
  • Pelaku UMKM pangan lokal
  • Pelaku usaha transportasi dan distribusi

Rantai pasok yang terbentuk menjadikan program MBG sebagai instrumen kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada perlindungan sosial, tetapi juga pada penguatan ekonomi kerakyatan dan penyerapan tenaga kerja nasional.

Landasan Konstitusional yang Kuat

Menurut PERMAHI, kebijakan pemenuhan gizi masyarakat memiliki landasan konstitusional yang sangat kuat. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin serta memperoleh pelayanan kesehatan.

Selain itu, Pasal 34 UUD 1945 secara tegas mewajibkan negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar, termasuk melalui kebijakan pemenuhan gizi yang berkelanjutan.

Chaerul menambahkan, Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Dalam konteks ini, program MBG dipandang sebagai bentuk konkret pelaksanaan prinsip tersebut karena melibatkan partisipasi luas pelaku ekonomi rakyat.

Risiko Tanpa Pengaturan Hukum yang Kuat

"Tanpa undang-undang khusus, BGN berpotensi menghadapi persoalan keberlanjutan kebijakan, tumpang tindih kewenangan, serta lemahnya mekanisme pengawasan publik," ucap Chaerul.

"Padahal, dengan jangkauan hampir 60 juta penerima manfaat dan kontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja, BGN telah menjadi institusi kunci dalam arsitektur kesejahteraan dan pembangunan nasional," lanjutnya.

Rekomendasi Komprehensif dari PERMAHI

PERMAHI menekankan bahwa Undang-Undang Badan Gizi Nasional nantinya harus mengatur secara komprehensif:

  1. Kedudukan kelembagaan
  2. Kewenangan
  3. Sumber pendanaan
  4. Mekanisme akuntabilitas
  5. Partisipasi publik

"Pengaturan tersebut penting agar kebijakan pemenuhan gizi dan penciptaan lapangan kerja melalui MBG tidak bergantung pada dinamika politik jangka pendek, melainkan menjadi kebijakan negara yang berkesinambungan," tegas Chaerul.

Dengan mendorong pembentukan UU Badan Gizi Nasional, PERMAHI berharap negara tidak hanya hadir secara programatik, tetapi juga secara konstitusional dan struktural dalam menjamin hak atas gizi, kesejahteraan, serta pekerjaan yang layak sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga