Pemkot Depok Larang Sweeping Ormas ke Warung Makan Selama Ramadan 2026
Pemkot Depok Larang Sweeping Ormas ke Warung Makan Ramadan

Pemkot Depok Larang Ormas Sweeping Warung Makan Selama Ramadan, Pemilik Diimbau Pasang Tirai

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah mengumumkan kebijakan baru terkait pelayanan warung makan selama bulan suci Ramadan 2026. Dalam upaya menjaga ketertiban dan menghormati umat Muslim yang berpuasa, Pemkot Depok akan mengeluarkan surat edaran resmi yang mengatur operasional rumah makan.

Kasat Pol PP Kota Depok, Dede Hidayat, menegaskan bahwa surat edaran tersebut akan menjadi pedoman bagi pengelola warung makan di seluruh wilayah Depok. "Pemkot Depok akan mengeluarkan surat edaran terkait pelayanan rumah makan selama Ramadan," ujar Dede di Balai Kota Depok, Rabu (18/2/2026).

Imbauan Pemasangan Tirai dan Larangan Sweeping

Sebagai bagian dari kebijakan ini, Pemkot Depok mengimbau kepada semua pengelola warung makan, mulai dari restoran hingga warteg, untuk memasang tirai atau penutup selama jam berpuasa. Tirai ini dimaksudkan untuk menutupi area yang terlihat mencolok dari luar, sehingga tidak mengganggu kenyamanan masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Nanti selama Ramadan, rumah makan diminta menggunakan penutup atau tirai," jelas Dede. "Jadi nanti pasang tirai selama masyarakat menjalankan ibadah puasa."

Meskipun demikian, Pemkot Depok tidak membatasi jam operasional warung makan. Pengelola diperbolehkan beroperasi seperti biasa, namun diharapkan dapat bersikap bijak dan saling menghormati. "Tidak ada, hanya penutup pakai tirai saja, silahkan membuka tapi ditutup pakai tirai atau penghalang," tambah Dede.

Di sisi lain, Pemkot Depok secara tegas melarang adanya tindakan sweeping yang dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas) terhadap warung makan selama Ramadan. Hal ini dinilai dapat menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat.

"Tidak boleh, misalkan ada ormas atau hal lain memboncengi (sweeping), maka kita hadapi, tidak boleh ada sweeping," tegas Dede.

Pengawasan dan Pembinaan oleh Satpol PP

Satpol PP Kota Depok akan melakukan pengawasan dan pembinaan intensif kepada warung makan yang tidak mematuhi imbauan pemasangan tirai. Apabila ditemukan pelanggaran, pengelola akan diminta untuk segera memasang tirai selama masa puasa berlangsung.

"Jadi selama waktu puasa diminta untuk menggunakan tirai, setelah itu silahkan dibuka, intinya saling menghormati dan menghargai masyarakat yang menjalankan ibadah puasa," terang Dede.

Selain itu, Satpol PP akan berkoordinasi dengan TNI dan Polri untuk menjaga kondusivitas Kota Depok selama Ramadan. Upaya ini dilakukan demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi seluruh warga.

"Kami akan berupaya menjaga kondusifitas Kota Depok selama Ramadan bersama TNI dan Polri," tutur Dede.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan harmoni sosial di Kota Depok, dengan tetap menghormati hak beribadah umat Muslim tanpa mengganggu aktivitas ekonomi warung makan. Pemkot Depok mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam menerapkan aturan ini dengan baik.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga