PDIP Tegaskan Larangan Kader Terlibat dalam Bisnis MBG dan SPPG
DPP PDI Perjuangan (PDIP) secara resmi mengeluarkan surat edaran internal yang berisi larangan bagi kader partai untuk memanfaatkan atau mengelola bisnis terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Surat ini dikeluarkan sebagai bentuk penegasan sikap partai yang menolak keras komersialisasi program pemerintah tersebut.
Penjelasan Resmi dari Politikus PDIP
Politikus PDIP, Guntur Romli, mengonfirmasi keberadaan surat edaran tersebut dalam pernyataannya kepada wartawan pada Jumat, 27 Februari 2026. "Betul, surat tersebut untuk internal partai sebagai jawaban untuk menegaskan bahwa partai selama ini tidak pernah mengizinkan adanya kepentingan orang per orang untuk ikut terlibat dalam bisnis MBG," ujar Guntur. Ia menambahkan bahwa sikap PDIP sangat tegas dalam menolak segala bentuk komersialisasi MBG, mengingat program ini merupakan inisiatif pemerintah yang ditujukan untuk kepentingan rakyat.
Menurut Guntur, pelaksanaan MBG harus tetap murni sebagai program kerakyatan tanpa campur tangan kepentingan bisnis individu. "Adanya larangan tersebut sikap partai sangat jelas. MBG adalah program pemerintah untuk rakyat dan dalam pelaksanaannya tidak boleh ada komersialisasi atas program kerakyatan tersebut," tegasnya.
Bantahan Terhadap Pernyataan BGN
Selain sebagai larangan internal, surat edaran PDIP juga berfungsi untuk membantah pernyataan yang dilontarkan oleh Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati. Nanik sebelumnya menyebut bahwa seluruh partai politik memiliki dapur MBG atau SPPG. Guntur menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan PDIP secara resmi melarang keterlibatan anggota maupun kadernya dalam bisnis MBG.
"Surat tersebut juga untuk menjawab tuduhan Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati bahwa seluruh kader partai politik memiliki dapur MBG. Dengan demikian, partai melarang keterlibatan anggota dan kader PDI Perjuangan pada bisnis MBG," pungkas Guntur. Langkah ini diambil untuk menjaga integritas partai dan memastikan program pemerintah berjalan sesuai tujuannya tanpa distorsi kepentingan pribadi.
Konteks Program Makan Bergizi Gratis
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan inisiatif pemerintah yang dilaksanakan secara bertahap di berbagai daerah, termasuk di sekolah-sekolah seperti yang terlihat di Banda Aceh pada Oktober 2025. Program ini melibatkan berbagai pihak dalam penyediaan makanan bergizi untuk siswa, dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai unit pelaksana. PDIP menekankan bahwa partisipasi dalam program ini harus bersifat non-komersial dan berfokus pada pelayanan publik.
Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, PDIP berharap dapat mengklarifikasi posisinya dan mencegah penyalahgunaan program MBG untuk kepentingan bisnis, sekaligus mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah.



