PDIP Buka Data APBN: Anggaran Makan Bergizi Gratis Diambil dari Dana Pendidikan
PDI Perjuangan secara resmi membuka data terkait sumber pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ternyata berasal dari porsi anggaran pendidikan dalam APBN Tahun 2026. Penjelasan ini disampaikan untuk merespons narasi simpang siur yang beredar luas di media sosial mengenai asal-usul dana program tersebut.
Klarifikasi Resmi dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI
Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP, MY Esti Wijayati, menegaskan bahwa klarifikasi ini diperlukan karena banyak kader partai dan masyarakat umum yang mempertanyakan sumber anggaran MBG. Pertanyaan ini muncul terutama di tengah ketentuan mandatory spending pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD.
"Klarifikasi ini perlu dilakukan menyusul banyaknya pertanyaan dari kader di tingkat DPD, DPC, hingga masyarakat luas. Mereka kebingungan dengan narasi yang beredar di media sosial," ujar Esti dalam jumpa pers di Sekolah Partai DPP PDIP, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Rincian Alokasi Anggaran Pendidikan untuk MBG
Esti menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen resmi negara berupa Undang-Undang dan Peraturan Presiden tentang APBN, anggaran pendidikan senilai Rp769 triliun tidak sepenuhnya dialokasikan untuk sektor pendidikan murni. Sebagian dari anggaran tersebut justru dialokasikan untuk mendanai program MBG.
"Di dalam lampiran APBN yang berupa Peraturan Presiden, secara jelas dinyatakan bahwa dari Rp769 triliun anggaran pendidikan itu, digunakan untuk MBG sebesar Rp223,5 triliun. Itu resmi di dalam buku lampiran APBN. Kami dari Komisi X DPR RI merasa perlu menjelaskan secara gamblang agar masyarakat mengetahui kebenaran sesuai data," kata Esti.
Bantahan Terhadap Isu Efisiensi Kementerian/Lembaga
Penjelasan serupa juga disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDIP Bidang Komunikasi, Adian Napitupulu. Ia menepis anggapan bahwa anggaran MBG berasal dari hasil efisiensi kementerian dan lembaga pemerintah.
"Dalam faktanya, kita bisa melihat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026," ujar Adian. Menurutnya, dalam penjelasan Pasal 22 undang-undang tersebut disebutkan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan telah mencakup Program Makan Bergizi di lembaga pendidikan umum maupun keagamaan.
Ketentuan itu kemudian diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun 2026. "Dalam Perpres tersebut, tercantum alokasi anggaran untuk Badan Gizi Nasional sebesar Rp223.558.960.490," jelas Adian.
Komitmen PDIP terhadap Transparansi dan Konstitusi
Adian menegaskan bahwa penyampaian data tersebut merupakan bentuk komitmen PDIP terhadap transparansi dan penghormatan terhadap konstitusi serta tata kelola negara yang baik. "Kita bernegara dipandu oleh Undang-Undang. Menyampaikan dengan benar sesuai UU dan Perpres adalah bentuk menghormati DPR dan Pemerintah sebagai pembuatnya. Jadi kita luruskan: ternyata memang diambil dari anggaran pendidikan," tegasnya.
Melalui penjelasan terbuka ini, PDIP berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh dan akurat, sehingga tidak lagi terjebak pada informasi yang keliru atau menyesatkan. "Ini harus kita luruskan agar rakyat semakin memahami. Undang-Undang dan Peraturan Presiden mengatakan demikian. Itulah kepentingan kita menyampaikan ini kepada publik," pungkas Adian.



