Anggota DPR dari NasDem Ingatkan Ancaman 'Tol Bitcoin' untuk Kapal Pertamina di Selat Hormuz
Jakarta - Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI dari Fraksi NasDem, Amelia Anggraini, menyoroti nasib dua kapal tanker milik Pertamina yang hingga kini masih tertahan di kawasan Selat Hormuz. Ia memberikan peringatan serius bahwa kapal-kapal tersebut berpotensi terkena pungutan khusus yang dijuluki 'tol bitcoin', menyikapi kebijakan terbaru yang diterapkan oleh pemerintah Iran.
"Saya memandang situasi dua kapal tanker milik Pertamina yang saat ini masih tertahan di kawasan Teluk Persia harus menjadi perhatian serius bersama, terutama bagi pemerintah Indonesia," tegas Amelia Anggraini dalam keterangan persnya pada Sabtu, 10 April 2026.
Belum Ada Kepastian, Namun Potensi Ancaman Nyata
Sebagai anggota Komisi I DPR RI yang membidangi pertahanan, luar negeri, dan informasi, Amelia mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai apakah kedua kapal tanker Pertamina akan dikenakan pungutan tersebut. Namun, dengan adanya kebijakan baru dari Iran, potensi itu dinilai sangat terbuka dan mengkhawatirkan.
"Hingga saat ini kami di Komisi I DPR RI belum mendapatkan informasi dan kepastian tentang kedua kapal tersebut akan dikenai pungutan, namun dengan adanya kebijakan baru Iran, potensi itu tetap terbuka. Karena itu, langkah mitigasi harus segera dilakukan," jelasnya.
Amelia menekankan bahwa pemerintah Indonesia perlu menyiapkan langkah-langkah mitigasi yang komprehensif sebelum kapal-kapal Republik Indonesia dikenakan pungutan mata uang kripto tersebut. Langkah-langkah tersebut harus mencakup jalur diplomasi yang intensif serta koordinasi keamanan maritim internasional untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan terburuk.
Prioritas Utama: Keselamatan Awak dan Keamanan Nasional
Lebih lanjut, Amelia Anggraini menegaskan bahwa hal terpenting saat ini adalah memastikan tiga aspek krusial:
- Keselamatan seluruh awak kapal yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Keamanan muatan energi nasional yang dibawa oleh kapal-kapal tersebut
- Kepastian jalur distribusi minyak dan gas yang vital bagi kebutuhan dalam negeri
"Kami di DPR juga perlu memastikan bahwa negara hadir dalam melindungi kepentingan nasional, termasuk aset strategis seperti kapal energi dan keselamatan WNI," tegas Amelia.
Komisi I DPR Akan Minta Penjelasan Resmi dari Kementerian Luar Negeri
Untuk menangani situasi ini, Komisi I DPR RI berencana untuk meminta penjelasan resmi dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dalam waktu dekat. Pertemuan tersebut ditujukan untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai perkembangan terkini situasi geopolitik di kawasan Teluk Persia serta langkah-langkah yang telah dan akan diambil oleh pemerintah.
"Terkait pertemuan dengan Kemlu, pada kesempatan pertama, kami di Komisi I DPR RI akan meminta penjelasan resmi dari Kementerian Luar Negeri terkait perkembangan situasi ini dalam waktu dekat," ujar Amelia.
Selain itu, Amelia juga menyatakan bahwa DPR akan mendorong adanya langkah diplomasi aktif Indonesia, baik secara bilateral dengan Iran maupun melalui forum-forum internasional. Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas kawasan yang rawan konflik serta menjamin kebebasan pelayaran yang menjadi hak semua negara sesuai dengan hukum internasional.
Latar Belakang Kebijakan 'Tol Bitcoin' Iran
Kebijakan kontroversial Iran ini mewajibkan semua kapal yang melintasi Selat Hormuz untuk membayar "tarif tol" dalam bentuk aset kripto, khususnya bitcoin. Besaran tarif yang dikenakan setara dengan 1 Dolar Amerika Serikat atau sekitar 17.122 Rupiah per barel minyak yang menjadi muatan kapal. Kebijakan ini berlaku selama gencatan senjata selama dua minggu antara Iran dengan Amerika Serikat.
Juru bicara Serikat Eksportir Minyak, Gas, dan Produk Petrokimia Iran, Hamid Hosseini, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan strategi Teheran untuk menghindari sanksi internasional yang selama ini membelit perekonomian negara tersebut. Dengan menggunakan sistem pembayaran mata uang kripto, Iran berharap dapat melakukan transaksi di luar jangkauan sistem keuangan global yang didominasi oleh Amerika Serikat.
Dalam praktiknya, kapal-kapal yang ingin melintasi Selat Hormuz harus terlebih dahulu mengirimkan surel kepada pihak berwenang Iran yang berisi rincian muatan yang mereka bawa. Setelah penilaian dilakukan oleh otoritas Iran, kapal-kapal tersebut akan dikenakan tarif yang sesuai dan hanya boleh melintas setelah pembayaran dalam bitcoin diterima.
"Begitu email tiba dan Iran menyelesaikan penilaiannya, kapal-kapal diberi waktu beberapa detik untuk membayar dengan bitcoin, untuk memastikan mereka tidak dapat dilacak atau disita karena sanksi," jelas Hamid Hosseini kepada Financial Times pada Jumat, 10 April 2026.
Kebijakan ini muncul dalam konteks ketegangan geopolitik yang terus memanas di kawasan Timur Tengah, terutama menyusul konflik antara Iran dengan Israel yang berimbas pada penutupan sementara Selat Hormuz sebelumnya. Selat Hormuz sendiri merupakan jalur pelayaran vital yang dilalui oleh sekitar 20% pasokan minyak dunia, sehingga gangguan di kawasan ini berpotensi mempengaruhi stabilitas energi global.



