NasDem Tegaskan UU Pemilu Tak Perkuat Nepotisme, Hormati Gugatan di MK
NasDem: UU Pemilu Tak Perkuat Nepotisme, Hormati Gugatan MK

NasDem Tegaskan UU Pemilu Tak Perkuat Nepotisme, Hormati Gugatan di MK

Partai NasDem menyatakan keyakinannya bahwa Undang-Undang Pemilu yang berlaku saat ini tidak melanggengkan praktik nepotisme dalam politik Indonesia. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap gugatan yang diajukan dua warga negara ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pelarangan keluarga presiden atau wakil presiden menjabat untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

Pernyataan Resmi Sekjen NasDem

Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim, menegaskan bahwa aturan dalam UU Pemilu saat ini bernapaskan demokrasi modern dan sama sekali tidak dimaksudkan untuk memperkuat nepotisme. "Menurut saya aturan dalam UU Pemilu sekarang bernapaskan demokrasi modern, tidak sama sekali melanggengkan nepotisme," ujar Hermawi kepada wartawan pada Kamis, 26 Februari 2026.

Hermawi juga menyatakan penghormatan terhadap gugatan yang dilayangkan oleh masyarakat tersebut. Ia menekankan bahwa hak untuk mengajukan gugatan adalah hak konstitusional setiap warga negara yang harus dihargai dalam sistem demokrasi.

Detail Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Sebelumnya, dua warga negara bernama Raden Nuh dan Dian Amalia telah mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026 pada Rabu, 25 Februari 2026, sebagaimana terlihat di situs resmi MK.

Para pemohon menggugat Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Mereka meminta MK untuk:

  • Menyatakan Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.
  • Menetapkan bahwa pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa persyaratan pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan.
  • Konflik kepentingan tersebut bersumber dari hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan.

NasDem Serahkan Keputusan ke Hakim MK

Hermawi Taslim menjelaskan bahwa keputusan akhir mengenai substansi gugatan ini sepenuhnya berada di tangan para hakim Mahkamah Konstitusi. "Para hakim MK adalah para negarawan biar mereka yang memutuskan seberapa urgent substansi gugatan itu bagi kepentingan demokrasi Indonesia," jelasnya.

Dengan demikian, NasDem memposisikan diri sebagai pihak yang menghormati proses hukum sambil mempertahankan pandangan bahwa UU Pemilu yang ada sudah cukup demokratis dan tidak perlu dianggap sebagai alat pelanggeng nepotisme. Gugatan ini menjadi sorotan publik dalam konteks upaya menjaga integritas proses pemilihan umum di Indonesia.