MPR Terapkan Kebijakan 4 Hari Kerja dan Pemadaman Lampu untuk Efisiensi Anggaran
Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, menegaskan bahwa Sekretariat Jenderal MPR telah mulai memberlakukan pembatasan jam kerja sejak Senin, 30 Maret 2026. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk efisiensi anggaran di tengah kenaikan harga bahan bakar dan dampak konflik di Timur Tengah.
Pemadaman Lampu dan Penyesuaian Jam Kerja
Dalam keterangan tertulis pada Rabu, 1 April 2026, Siti Fauziah menyatakan bahwa jam kerja diharapkan selesai pukul 17.00 WIB karena pada pukul 18.00 WIB sebagian lampu penerangan akan dimatikan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penghematan energi dan biaya operasional.
Sistem Empat Hari Kerja dan Pengaturan WFH
Sekretariat Jenderal MPR juga akan menerapkan sistem empat hari kerja sebagai tindak lanjut dari arahan Ketua MPR. Pada hari Jumat, diberlakukan Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA), dengan setiap bagian akan menerapkan sistem piket oleh dua orang. Hal ini bertujuan agar kerja pimpinan dan anggota MPR tetap berjalan sebagaimana lazimnya.
Meskipun ada WFA dan WFH, setiap pegawai harus masuk bila dibutuhkan. Untuk itu, akan diberlakukan sanksi kepada pegawai yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. Selain itu, program kerja yang tidak terkait dengan pimpinan dan anggota MPR akan dibekukan hingga waktu yang belum ditentukan.
Efisiensi Tanpa Mengganggu Efektivitas
Siti Fauziah menekankan bahwa semua langkah ini dilakukan untuk efisiensi tanpa mengganggu efektivitas kinerja pimpinan, anggota, dan sekretariat jenderal MPR. Kebijakan ini diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran di tengah tantangan ekonomi global.
Dengan penerapan kebijakan ini, MPR berupaya untuk tetap produktif sambil mengurangi beban keuangan negara. Langkah-langkah efisiensi ini juga mencerminkan komitmen lembaga tinggi negara dalam merespons situasi ekonomi yang sedang berlangsung.



