Wakil Ketua MPR Apresiasi Pembatasan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat (Rerie), menilai kebijakan pemerintah menunda akses akun digital bagi anak di bawah usia 16 tahun merupakan langkah strategis dan penting dalam melindungi proses tumbuh kembang generasi muda Indonesia. Menurutnya, kebijakan ini juga berperan krusial dalam menjaga kualitas pembangunan sumber daya manusia bangsa di era digital yang semakin kompleks.
Apresiasi terhadap Implementasi PP Tunas
Rerie mengapresiasi langkah pemerintah yang secara konsisten menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). "Kebijakan ini patut diapresiasi, karena menunjukkan kehadiran negara yang nyata dalam melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital," kata Lestari dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/3/2026).
Ia menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang maya bukan hanya sekadar masalah keamanan semata, melainkan juga merupakan bagian integral dari proses pendidikan dan pembentukan karakter generasi penerus bangsa. "Perlindungan anak di dunia digital adalah investasi jangka panjang untuk masa depan Indonesia yang lebih baik," tambahnya.
Detail Implementasi Kebijakan
Diketahui bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Komdigi) telah menerbitkan Peraturan Menteri sebagai aturan turunan dari PP Tunas pada Jumat (6/3). Regulasi ini secara spesifik mengatur tata kelola penyelenggara sistem elektronik dalam konteks perlindungan anak.
Melalui peraturan tersebut, pemerintah akan menunda akses akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi, yang mencakup:
- Media sosial berbagai platform
- Layanan jejaring digital lainnya
- Aplikasi dengan konten yang berpotensi membahayakan perkembangan anak
Tahap implementasi kebijakan ini direncanakan akan dimulai pada 28 Maret 2026, dengan penonaktifan secara bertahap akun anak pada platform yang masuk dalam kategori berisiko tinggi.
Membangun Ekosistem Digital yang Sehat
Menurut Rerie, kebijakan pembatasan akses digital ini harus dipandang sebagai bagian dari upaya komprehensif untuk membangun ekosistem pendidikan dan literasi digital yang sehat bagi anak-anak Indonesia. "Sebagai bagian dari proses pendidikan, anak-anak perlu dilindungi dari berbagai ancaman di ruang digital," ujar Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI.
Ancaman-ancaman tersebut meliputi:
- Paparan konten negatif dan tidak sesuai usia
- Disinformasi dan hoaks yang meresahkan
- Kekerasan digital dan perundungan siber
- Praktik eksploitasi anak di ruang maya
- Konten yang berpotensi merusak pembentukan karakter
Ia menegaskan bahwa ruang digital saat ini telah menjadi salah satu ruang sosial utama bagi anak dan remaja. Karena itu, pengelolaannya tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab negara dalam memastikan keberlangsungan proses pendidikan dan pembentukan karakter generasi muda.
Peran Keluarga dan Kolaborasi Semua Pihak
Rerie menekankan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada dukungan dan kolaborasi semua pihak yang terlibat. "Peran keluarga menjadi sangat penting dan krusial dalam kesuksesan kebijakan ini," tegasnya.
Orang tua harus menjadi pendamping utama bagi anak dalam mengenal dan menggunakan teknologi digital secara sehat dan bertanggung jawab. Karena itu, peningkatan literasi digital bagi masyarakat harus berjalan seiring dengan penerapan regulasi ini.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap kebijakan tersebut mampu memperkuat upaya bersama dalam membangun generasi muda Indonesia yang:
- Berkarakter kuat dan bermoral
- Sehat secara mental dan emosional
- Memiliki daya saing global yang unggul
- Tangguh menghadapi tantangan era digital
"Melindungi anak di ruang digital, pada hakikatnya adalah menjaga masa depan bangsa secara menyeluruh," pungkas Rerie. Kebijakan ini harus menjadi bagian dari gerakan bersama, untuk memastikan proses pendidikan dan tumbuh kembang generasi penerus berjalan secara sehat, aman, bermartabat, dan sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.
