Komisi III Tegaskan MKMK Tak Berwenang Batalkan Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim MK
Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memiliki wewenang untuk membatalkan penunjukkan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusulkan oleh Legislatif. Pernyataan ini disampaikan dalam dialektika demokrasi yang digagas Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) dengan tajuk 'MKMK Dinilai Tidak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan MK?', pada Kamis, 12 Februari 2026.
Sistem Pemisahan Kekuasaan Jadi Kunci
Soedeson mengingatkan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang menganut pemisahan kekuasaan atau separation of power, Legislatif dan Yudikatif memiliki tugas dan kewenangan yang terpisah. Ia menekankan bahwa MKMK, sebagai bagian dari Yudikatif, tidak dapat mencampuri kerja Legislatif dalam proses penunjukan hakim.
"Sudah dijelaskan secara panjang lebar bahwa DPR berada di wilayah legislatif, sedangkan MK ada di yudikatif. Oleh karena itu, sepatutnya tidak saling mencampuri," kata Soedeson, yang merupakan legislator dari Fraksi Partai Golkar.
Fungsi MKMK Hanya untuk Pengawasan Etika
Soedeson menjelaskan bahwa MKMK dibentuk dengan tujuan utama untuk mengawasi hakim, khususnya dalam menjaga etika dan keluhuran profesi yang bersifat pos faktur. Artinya, MKMK hanya berwenang menyidang atau memperkarakan hakim yang diduga melanggar etika saat telah menjalankan tugasnya sebagai pengadil.
"Adies Kadir baru saja dilantik dan belum pernah menangani gugatan di MK. Setelah dilantik, jika ada pelanggaran, barulah bisa diadili," tegasnya. Hal ini menunjukkan bahwa MKMK tidak relevan untuk membatalkan pengangkatan yang masih dalam tahap awal.
Imbauan untuk Beri Kesempatan Bekerja
Oleh karena itu, Soedeson mengimbau semua pihak yang keberatan dengan keputusan DPR RI agar memberikan waktu dan kesempatan kepada Adies Kadir untuk bekerja sebagai Hakim MK yang berintegritas dan profesional. "Kami dari Komisi III DPR mengimbau sebaiknya berikanlah kesempatan kepada Pak Adies Kadir untuk melakukan tugas-tugasnya sebagai hakim konstitusi," ucapnya.
Kualifikasi dan Pengalaman Adies Kadir
Soedeson juga menilai bahwa Adies Kadir merupakan sosok yang matang dalam bidang hukum. Pengalamannya di Komisi III DPR RI dan sebagai advokat dinilai sangat layak untuk mendukungnya sebagai penjaga konstitusi negara.
"Pak Adies sudah sangat memenuhi syarat. Beliau punya gelar S3 (Profesor Hukum) dan pengalaman yang panjang di dunia hukum, termasuk di DPR dan sebagai advokat. Semua syarat yang ditentukan undang-undang sudah lengkap," tegas Soedeson, menegaskan bahwa penunjukan ini didasarkan pada kualifikasi yang kuat.



