MKD Tegaskan Pencalonan Adies Kadir sebagai Hakim MK Tak Langgar Etik
MKD Tegaskan Pencalonan Adies Kadir Tak Langgar Etik

MKD Tegaskan Pencalonan dan Penetapan Adies Kadir sebagai Hakim MK Tak Langgar Etik

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah mengeluarkan putusan resmi yang menegaskan bahwa proses pencalonan dan penetapan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak melanggar etika. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, di Gedung DPR pada Rabu, 18 Februari 2026.

Proses Pencalonan Sesuai Aturan

Dek Gam menyatakan bahwa cara dan syarat pemilihan Adies Kadir sebagai calon Hakim Konstitusi, yang diusulkan oleh lembaga DPR RI, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Tidak ditemukannya pelanggaran etik dalam proses uji kepatuhan dan kelayakan serta pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi dari unsur DPR oleh Komisi III DPR RI, yang dikuatkan di rapat paripurna DPR RI," kata Dek Gam saat membacakan putusan tersebut.

Adies Kadir ditetapkan untuk menggantikan hakim Arief Hidayat yang telah memasuki masa pensiun. Proses ini diawali dengan surat pemberitahuan bahwa calon sebelumnya, Inosentius Samsul, telah mendapatkan penugasan lain di pemerintahan, sehingga posisinya digantikan oleh Adies.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Persetujuan Aklamasi dari Komisi III dan Paripurna

Komisi III DPR RI menyetujui secara aklamasi agar Adies Kadir menjadi calon Hakim MK usulan DPR RI. "Pada tanggal 27 Januari 2026, rapat paripurna DPR RI secara aklamasi menyetujui Adies Kadir sebagai calon Hakim Konstitusi usulan lembaga DPR RI," tambah Dek Gam. Hal ini menunjukkan bahwa proses pemilihan telah melalui tahapan yang transparan dan demokratis.

Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, menekankan bahwa putusan ini disampaikan sebagai perkara tanpa pengaduan, namun MKD merasa perlu untuk menginformasikannya kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman. "Meski tanpa pengaduan, menurut dia, MKD harus menyampaikan putusan tersebut agar masyarakat mengerti," ujarnya.

Penjelasan Mengenai Pergantian Calon

Adang Daradjatun juga menjelaskan bahwa pergantian dari Inosentius Samsul ke Adies Kadir dilakukan karena Inosentius kini mendapatkan penugasan lain. "Yang pasti setelah ada penugasan tersebut ya pasti DPR melakukan langkah-langkah. Nah langkah tadi sesuai apa yang disampaikan di amar putusan tadi ya, lalu melakukan seluruh proses di-fit and proper, dibawa hasilnya ke paripurna dan disetujui Pak Adies menjadi Hakim MK," kata Adang.

Dia menilai bahwa masih ada sebagian masyarakat yang belum memahami secara utuh soal pergantian ini, sehingga putusan MKD diharapkan dapat memberikan kejelasan dan menghilangkan keraguan publik terhadap integritas proses pencalonan.

Dengan demikian, MKD DPR telah menutup perkara ini dengan kesimpulan bahwa tidak ada pelanggaran etik dalam seluruh tahapan pencalonan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi, menegaskan komitmen terhadap prinsip hukum dan akuntabilitas dalam lembaga legislatif.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga