MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden-Wapres Jadi Capres-Cawapres
MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Jadi Capres

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden-Wapres Jadi Capres-Cawapres

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk tidak menerima gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Gugatan tersebut meminta agar keluarga sedarah atau semenda dari presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai calon presiden dan/atau wakil presiden. MK menilai gugatan ini tidak jelas dan kabur, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

Amar Putusan dan Pertimbangan Hukum

Dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (16/4/2026), Ketua MK Suhartoyo menyatakan, "Amar putusan mengadili, menyatakan, permohonan nomor 81/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima." Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa petitum atau tuntutan para pemohon dirumuskan secara ambigu dan saling bertentangan.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan lebih detail bahwa rumusan norma baru yang diajukan pemohon menunjukkan sikap yang tidak lazim. "Rumusan atau konstruksi norma baru yang dimohonkan para pemohon menunjukkan sikap ambigu, antara mempertahankan secara utuh atau keseluruhan norma Pasal 169 huruf A sampai dengan huruf T Undang-Undang 7/2017 dengan menambahkan substansi baru atau pemaknaan baru berupa frasa serta tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan Presiden dan atau Wakil Presiden yang sedang menjabat," ujar Saldi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dia menegaskan bahwa petitum yang saling kontradiktif tidak mungkin dikabulkan oleh MK dalam batas penalaran yang wajar. "Karena permohonan-permohonan a quo adalah tidak jelas atau kabur atau obscure, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para pemohon," tambahnya.

Latar Belakang Gugatan dan Isi Pasal yang Diuji

Gugatan ini diajukan oleh warga bernama Raden Nuh dan Dian Amalia, yang teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026. Mereka menggugat Pasal 169 UU Pemilu, yang mengatur persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden. Pasal tersebut mencakup berbagai aspek, seperti kewarganegaraan, integritas, kesehatan, dan loyalitas terhadap negara.

Para pemohon meminta MK untuk menyatakan bahwa Pasal 169 bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai bahwa persyaratan pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan presiden dan/atau wakil presiden yang sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan.

Namun, MK menilai bahwa permintaan ini tidak jelas dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk dipertimbangkan. Dengan demikian, gugatan tersebut kandas dan tidak akan diproses lebih lanjut oleh lembaga peradilan konstitusi ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga