Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Dengan putusan ini, Provinsi DKI Jakarta tetap berstatus sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (12/5) lalu, dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.
Tanggapan PDIP terhadap Putusan MK
Ketua Dewan Kehormatan PDIP, Komarudin Watubun, menyambut baik putusan MK tersebut. Menurutnya, keputusan itu sejalan dengan kondisi faktual di lapangan. "Ya memang faktanya begitu kan. Ini urusan regulasi yang disiapkan untuk Ibu Kota di sana. Tapi de facto hari ini ya ibu kota negara ada di Jakarta dan ya tetap di Jakarta kalau di sana belum siap kan mau diapain di sana?" ujar Watubun kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Watubun yang juga anggota Komisi II DPR ini menyoroti kebijakan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang pernah berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN). Ia menilai seharusnya Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga berkantor di IKN agar biaya perawatan IKN tidak sia-sia. "Nah itu yang mestinya, kan katanya menteri ada yang harus berpindah ke sana atau Wapres lah berkantor di sana (IKN) supaya ada manfaatnya. Daripada berapa tahun ke depan sudah satu tahun lebih, kalau begitu kan semua gedung itu membutuhkan biaya perawatan rutin," tegasnya.
Biaya Perawatan IKN Jadi Beban Negara
Watubun menekankan bahwa biaya perawatan harian di IKN menjadi persoalan serius bagi negara, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang sulit. "Ya itu yang menjadi masalah memang, karena proyek pembangunan infrastruktur yang sudah terjadi di sana setiap bulan, setiap hari membutuhkan maintenance. Dan itu uang dari mana? Ya negara juga yang kasih keluar. Kita buat proyek ambisius (IKN) yang sebenarnya tidak memperhitungkan dampak sisi buruknya dari keputusan itu, tapi ya bagaimana? Semua fraksi juga mendukung waktu itu ya," ungkapnya.
Putusan MK: Jakarta Tetap Ibu Kota
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa saat ini Provinsi DKI Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Indonesia. Permohonan uji materi diajukan oleh pemohon yang menilai norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022, sehingga menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara. Namun, MK memutuskan menolak permohonan tersebut untuk seluruhnya. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.
Putusan MK ini sekaligus menjawab kekhawatiran akan kekosongan hukum terkait status ibu kota. Sebelumnya, berbagai pihak termasuk PKB menyambut baik keputusan ini karena dinilai memberikan kepastian hukum. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga menyebut putusan MK sebagai penegasan bahwa Jakarta tetap menjadi ibu kota negara.



