Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Jakarta saat ini masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Status ini akan tetap berlaku hingga adanya Keputusan Presiden (Keppres) resmi yang mengatur pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Selasa, 12 Mei 2026. Dalam sidang tersebut, MK secara resmi menolak permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya."
Penafsiran Norma Hukum oleh MK
MK menilai bahwa dalam menafsirkan norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024, harus dibaca dan dimaknai dalam kaitannya dengan norma Pasal 73 UU 2/2024. Menurut MK, pengertian 'berlaku' dalam Pasal 73 UU 2/2024 adalah kekuatan berlaku dan mengikat substansi norma pemindahan ibu kota negara ketika Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan oleh Presiden.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN memerlukan Keppres. Jika Keppres telah ditandatangani, maka keputusan mengenai Ibu Kota Negara dapat mulai berlaku dan memiliki kekuatan mengikat. "Artinya, dalam konteks permohonan a quo, berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud," ujarnya.
Kedudukan Jakarta Saat Ini
MK menegaskan bahwa Jakarta saat ini masih berperan sebagai Ibu Kota Negara RI. Oleh karena itu, permohonan pemohon dinilai tidak beralasan. "Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara," tambah Adies.
Dasar Permohonan Pemohon
Dalam gugatannya, pemohon Zulkifli menilai bahwa norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 tidak sinkron dengan Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022, sehingga menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara. Hal ini berimplikasi pada keabsahan tindakan pemerintahan, termasuk penerbitan keputusan penyelenggaraan negara dan pelaksanaan administrasi pemerintahan.
Pemohon mendalilkan bahwa keberadaan pasal-pasal tersebut menempatkan Keputusan Presiden sebagai syarat konstitutif beralihnya status ibu kota negara. Pada tahun 2024, telah diundangkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang secara normatif menghapus status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. Namun, hingga saat ini, Keppres sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN belum pernah ditetapkan.
Akibatnya, terjadi disharmoni horizontal antara UU IKN dan UU DKJ. Jakarta tidak lagi dinyatakan sebagai ibu kota secara normatif, sementara IKN belum sah secara konstitutif sebagai ibu kota negara. Kondisi ini menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang bersifat struktural dan fundamental.
Tanggapan Gubernur DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menanggapi putusan MK tersebut. Menurutnya, selama belum ada Keppres pemindahan ibu kota, Jakarta tetap diperlakukan sebagai pusat pemerintahan. "Terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota, memang saya memahami dan mengetahui sepenuhnya, selama belum ada keputusan presiden untuk pemindahan, maka tetap ibu kota itu di DKI Jakarta," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.
Pramono menegaskan bahwa status tersebut telah dijalankan oleh Pemprov DKI Jakarta selama ini. Putusan MK menjadi bentuk penegasan status Jakarta yang sudah berlangsung. "Maka kenapa sampai dengan hari ini seluruh kegiatan yang ada di DKI Jakarta, penggunaan DKI tetap digunakan sampai dengan kemudian ada keputusan presiden untuk pemindahan ibu kota," ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa dalam perspektif Pemerintah DKI Jakarta, Jakarta hingga kini masih diposisikan sebagai ibu kota negara. Hal serupa juga berlaku di tingkat pemerintah pusat. Dengan adanya putusan MK, dasar administrasi yang dijalankan Pemprov DKI Jakarta semakin kuat.
Sambutan dari PKB
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menyambut baik putusan MK tersebut. "Kami menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini yang menegaskan tidak ada kekosongan hukum terkait status ibu kota negara di mana Daerah Khusus Jakarta tetap menjadi ibu kota negara meskipun telah lahir UU Nomor 3/2022 yang menyebut Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota baru dari Indonesia," ujar Huda kepada wartawan, Kamis, 14 Mei 2026.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan bahwa sebuah UU akan mempunyai kekuatan hukum mengikat setelah diundangkan dan dicatat dalam lembaran negara. Namun, dalam konteks perubahan status hukum suatu wilayah atau pemindahan ibu kota, keberlakuannya membutuhkan syarat konstitutif tambahan. "Dalam kasus pemindahan Ibu Kota Negara, keberlakuan UU baru tersebut secara hukum bergantung sepenuhnya pada penetapan Keputusan Presiden (Keppres) yang spesifik mengenai hal tersebut," kata Huda.
Berdasarkan laporan dari Kepala Badan Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, fase pertama pembangunan IKN, yaitu kawasan lembaga eksekutif, telah rampung per April 2026. Saat ini dilanjutkan fase kedua pembangunan IKN untuk melengkapi sarana dan prasarana infrastruktur bagi kawasan lembaga yudikatif dan legislatif. "Kalau dilihat dari target, kawasan legislatif dan yudikatif ini akan rampung pada 2030 mendatang," imbuh Huda.
Huda berharap pembangunan infrastruktur IKN dapat rampung sesuai target awal. Namun, dinamika global yang mendorong Indonesia melakukan efisiensi besar-besaran dapat mempengaruhi progres pembangunan IKN.



