MK Tegaskan Jakarta Tetap Ibu Kota, Komisi II DPR Buka Suara
MK: Jakarta Ibu Kota, Komisi II DPR Respons

MK Tegaskan Jakarta Tetap Ibu Kota, Komisi II DPR Buka Suara

Anggota Komisi II DPR, Romy Soekarno, mengusulkan agar Istana Kepresidenan di Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai difungsikan seperti Istana Kepresidenan di luar Jakarta. Usulan ini disampaikan sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa ibu kota Indonesia saat ini masih di Jakarta hingga Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan diterbitkan.

Romy menjelaskan bahwa sambil menunggu kesiapan penuh, Istana Negara di IKN dapat difungsikan setingkat kawasan istana kepresidenan seperti Istana Bogor, Istana Cipanas, atau Istana Tampaksiring. "Apabila diperlukan, posisi Istana Negara di Ibu Kota Nusantara dapat terlebih dahulu difungsikan setingkat kawasan istana kepresidenan seperti Istana Bogor, Istana Cipanas, maupun Istana Tampaksiring, sambil menunggu kesiapan penuh perpindahan pemerintahan nasional," ujar Romy dalam keterangannya pada Rabu (13/5).

Putusan MK dan Transisi Bertahap

Romy menambahkan bahwa putusan MK tidak hanya menegaskan Jakarta sebagai ibu kota, tetapi juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk mempersiapkan proses transisi secara bertahap. Masyarakat tidak perlu khawatir bahwa pembangunan IKN akan dihentikan. Menurutnya, pembangunan di IKN akan tetap berjalan dengan pendekatan yang lebih realistis dan terukur.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Jangan dipahami seolah pembangunan Ibu Kota Nusantara berhenti. Pembangunan bisa tetap berjalan, tetapi pendekatannya harus lebih realistis, bertahap, terukur, dan strategis sesuai kemampuan negara dan prioritas nasional," kata politikus PDIP itu.

Potensi IKN dan Prioritas Pemindahan Kementerian

Romy meyakini IKN memiliki potensi besar menjadi pusat pemerintahan modern berbasis lingkungan, pusat transisi energi nasional, pusat penguatan ketahanan pangan, dan pusat pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan. Ia juga menilai pemindahan kementerian tidak harus serempak. Pemerintah dapat memprioritaskan kementerian yang relevan dengan konsep pembangunan lingkungan dan energi, seperti Kementerian Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup, atau Kementerian Pertanian.

"Kalimantan memiliki posisi strategis dalam isu kehutanan, energi, pertambangan, biodiversitas, lingkungan hidup, dan ketahanan pangan nasional," ujarnya.

Putusan MK: Jakarta Masih Ibu Kota

MK sebelumnya menegaskan bahwa Provinsi DKI Jakarta masih menjadi ibu kota Indonesia saat membacakan putusan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). MK menolak permohonan yang teregister Nomor 71/PUU-XXIV/2026, yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (12/5).

Dalam gugatan tersebut, pemohon menilai norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022, sehingga menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara. Hal ini berimplikasi terhadap keabsahan tindakan pemerintahan, termasuk penerbitan keputusan penyelenggaraan negara dan pelaksanaan administrasi pemerintahan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga