KPU Alokasikan Rp1,42 Triliun untuk Tahapan Pemilu 2029 dalam Pagu 2027
KPU Alokasikan Rp1,42 T untuk Tahapan Pemilu 2029

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,42 triliun untuk tahapan Pemilu 2029 yang akan dimulai pada tahun 2027. Anggaran tersebut merupakan bagian dari pagu indikatif tahun anggaran 2027 yang diterima KPU sebesar Rp4,68 triliun.

Rincian Pagu Indikatif KPU 2027

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa pagu indikatif sebesar Rp4,68 triliun tersebut terdiri dari tiga komponen utama. Pertama, belanja operasional pegawai sebesar Rp2,26 triliun. Kedua, belanja operasional kantor sebesar Rp988 miliar. Ketiga, belanja non-operasional sebesar Rp1,42 triliun yang khusus dialokasikan untuk tahapan Pemilu 2029.

“Belanja non operasional merupakan alokasi anggaran tahapan pemilu 2029, jadi anggaran tahapan pemilu 2029 sebagian sudah muncul pada tahun anggaran 2027 karena beberapa tahapan akan kita laksanakan di tahun 2027,” kata Afifuddin dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, Senin (15/6).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Alokasi Anggaran untuk Tahapan Pemilu 2029

Afifuddin merinci sejumlah pos anggaran untuk tahapan Pemilu 2029. Salah satu alokasi terbesar adalah untuk kegiatan perencanaan yang mencapai sekitar Rp339 miliar. Selain itu, KPU menganggarkan Rp463,3 miliar untuk pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2029.

“Pembentukan Badan Ad hoc karena pendaftaran partai sudah mulai biasanya sebagian Badan Ad hoc sudah mulai kita rekrut. Anggarannya sekitar Rp187 miliar,” ujarnya.

Untuk pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, KPU mengalokasikan anggaran sebesar Rp239,3 miliar. Kemudian, penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan (dapil) mendapatkan alokasi sekitar Rp164,7 miliar.

Terakhir, untuk tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden serta pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, KPU mengalokasikan anggaran sebesar Rp33,2 miliar.

“Jadi artinya beberapa tahapan ini memang sudah kita harus mulai di tahun ini dengan sementara mempedomani undang-undang pemilu yang ada termasuk tahapan-tahapan yang sebagaimana 5 tahun yang lalu dilakukan oleh KPU,” katanya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga