KIP Putuskan Sebagian Dokumen Studi Jokowi di UGM Terbuka untuk Publik
Komisi Informasi Pusat (KIP) telah mengeluarkan putusan penting yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh aliansi Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi) terkait informasi studi Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, di Universitas Gadjah Mada (UGM). Sidang yang digelar di gedung KIP, Jakarta Pusat, pada Selasa, 10 Maret 2026, menghasilkan keputusan bahwa beberapa dokumen akademik Jokowi dinyatakan sebagai informasi yang terbuka untuk publik.
Dokumen yang Dinyatakan Terbuka untuk Publik
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Komisioner KIP, Rospita Vici Paulyn, menyatakan bahwa sebagian informasi yang dimohonkan oleh pemohon merupakan informasi yang terbuka, sepanjang tidak mengandung unsur nilai pribadi pihak lain. Dokumen-dokumen tersebut mencakup:
- Salinan ijazah asli
- Transkrip nilai akademik
- Kartu rencana studi (KRS)
- Kartu hasil studi (KHS)
- Laporan kuliah kerja nyata (KKN)
- Skripsi atau laporan tugas akhir
- Surat tugas pembimbing dan berita acara sidang
- SK yudisium
- Bukti pendaftaran yudisium
- Buku wisuda
Putusan ini tertuang dalam perkara nomor 055/X/KIP-PSI/2025, di mana majelis secara resmi mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
Ijazah Asli Jokowi Tidak Dikabulkan
Namun, terdapat pengecualian penting dalam putusan ini. KIP tidak mengabulkan permohonan untuk dokumen ijazah asli Jokowi sebagai informasi yang terbuka. Alasannya, menurut keterangan resmi dari majelis, ijazah asli tersebut tidak berada dalam penguasaan UGM sebagai pihak termohon dalam gugatan ini.
"Menyatakan informasi yang dimohon oleh Pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 4.36 Romawi I nomor 1 tidak dalam penguasaan termohon," jelas Rospita Vici Paulyn saat membacakan putusan tersebut.
Perintah untuk UGM
Berdasarkan putusan ini, KIP telah memerintahkan Universitas Gadjah Mada untuk memberikan informasi yang dimohonkan oleh aliansi Bon Jowi mengenai dokumen-dokumen studi Jokowi yang sebelumnya telah dikabulkan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi informasi publik terkait rekam jejak akademik pemimpin negara.
Putusan KIP ini menjadi sorotan publik dalam konteks hak atas informasi dan transparansi pemerintahan, sekaligus menguji batas-batas akses terhadap dokumen pribadi pejabat publik.
