KIP Putuskan Sebagian Dokumen Studi Jokowi di UGM Terbuka untuk Publik
Komisi Informasi Pusat (KIP) telah mengeluarkan putusan yang mengabulkan sebagian gugatan terkait informasi studi Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi, di Universitas Gadjah Mada (UGM). Keputusan ini dibacakan dalam sidang di gedung KIP, Jakarta Pusat, pada Selasa, 10 Maret 2026.
Gugatan Diajukan oleh Aliansi Bon Jowi
Gugatan tersebut diajukan oleh aliansi yang dikenal sebagai Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi) dalam perkara nomor 055/X/KIP-PSI/2025. Termohon dalam perkara ini adalah UGM, tempat Jokowi menimba ilmu selama masa pendidikannya. Ketua majelis komisioner, Rospita Vici Paulyn, menyatakan bahwa permohonan pemohon dikabulkan untuk sebagian.
Dokumen yang Dinyatakan Terbuka
KIP menetapkan tujuh dokumen sebagai informasi yang terbuka untuk diakses publik. Dokumen-dokumen ini meliputi:
- Salinan ijazah asli
- Transkrip nilai
- Kartu rencana studi (KRS)
- Kartu hasil studi (KHS)
- Laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN)
- Skripsi atau laporan tugas akhir
- Surat tugas pembimbing dan berita acara sidang
Selain itu, dokumen lain seperti SK yudisium, bukti pendaftaran yudisium, dan buku wisuda juga dinyatakan sebagai informasi terbuka. Namun, KIP menekankan bahwa informasi ini terbuka sebagian, sepanjang tidak mengandung unsur nilai dan informasi pribadi pihak lain.
Ijazah Asli Jokowi Tidak Dikabulkan
Di sisi lain, KIP tidak mengabulkan permohonan untuk membuka dokumen ijazah asli Jokowi. Alasannya, ijazah asli tersebut tidak berada dalam penguasaan UGM sebagai pihak termohon. Hal ini dinyatakan secara tegas dalam putusan yang dibacakan oleh Rospita.
"Menyatakan informasi yang dimohon oleh Pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 4.36 Romawi I nomor 1 tidak dalam penguasaan termohon," ujarnya.
Perintah untuk UGM
KIP kemudian memerintahkan UGM untuk memberikan informasi yang dimohon oleh Bon Jowi mengenai dokumen studi Jokowi yang sebelumnya dikabulkan. Perintah ini berlaku setelah putusan berkekuatan hukum tetap, sebagaimana diungkapkan dalam amar putusan.
Alasan Pengabulan Sebagian
KIP mengungkapkan bahwa alasan mengabulkan sebagian gugatan adalah karena menilai sebagian informasi terkait studi Jokowi di UGM sebagai informasi yang terbuka. Putusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa dokumen-dokumen tersebut dapat diakses publik, asalkan tidak melanggar privasi pihak lain.
Rospita menegaskan, "Menyatakan informasi yang dimohon oleh Pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 4.36 Romawi I nomor 2 sampai dengan nomor 8 merupakan informasi yang terbuka sebagian sepanjang tidak mengandung unsur nilai dan informasi pribadi pihak lain."
Dengan demikian, majelis KIP mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh aliansi Bon Jowi, menandai langkah signifikan dalam upaya transparansi informasi publik terkait pendidikan pemimpin negara.
