Khoirudin Diganti dari Ketua DPRD DKI, Akan Bertugas di DPP PKS
Khoirudin Diganti dari Ketua DPRD DKI, Bertugas di DPP PKS

Khoirudin Diganti dari Ketua DPRD DKI, Akan Bertugas di DPP PKS

Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik Zoelkifli, menyatakan bahwa pergantian Ketua DPRD DKI Khoirudin merupakan keputusan resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Taufik menegaskan bahwa rotasi posisi ini adalah hal biasa dan bagian dari amanah partai yang harus dijalankan oleh setiap kader.

Khoirudin Siap Ditempatkan di Mana Saja

Dalam konferensi pers di DPRD DKI Jakarta pada Selasa (21/4/2026), Taufik mengutip pernyataan Khoirudin yang menyatakan kesediaannya untuk ditempatkan di posisi apa pun. "Ustaz Khoirudin juga menyatakan, ya saya ditempatkan di mana saja tidak apa-apa. Dari yang tadinya ketua, kalau misalnya diturunkan lagi menjadi anggota biasa, it's okay," kata Taufik. Pernyataan ini menunjukkan komitmen Khoirudin terhadap tugas partai tanpa memandang jabatan.

Penugasan Baru di Tingkat Nasional

Taufik menjelaskan bahwa Khoirudin akan menerima penugasan baru di DPP PKS. Pengalamannya sebagai pimpinan DPRD dan kader senior diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih luas di tingkat nasional. "Di DPP ada posisinya. Kita ingin menularkan kapasitas serta kebaikan beliau ke tingkat nasional. Jadi di DPP nanti, beliau justru akan menangani seluruh provinsi yang ada di Indonesia," jelas Taufik. Ini menandakan bahwa peran Khoirudin akan diperluas untuk mencakup koordinasi di seluruh wilayah Indonesia.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Pergantian yang Berjalan

Keputusan rotasi ini telah disampaikan oleh DPP PKS ke Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS untuk ditindaklanjuti. DPW kemudian meneruskan instruksi tersebut ke Fraksi PKS di DPRD DKI. Taufik menekankan bahwa meskipun bahasa dalam surat menyebutkan "mengusulkan atau menyarankan penggantian," bagi fraksi ini dianggap sebagai perintah yang harus dilaksanakan.

Proses pergantian Ketua DPRD DKI saat ini telah berjalan di DPRD. Fraksi PKS telah mengirimkan surat resmi sebagai tindak lanjut keputusan partai. Taufik menambahkan bahwa karena ini menyangkut posisi Ketua DPRD, pergantian tidak dapat dilakukan secara instan. "Harus melalui proses, dari DPRD ke Kemendagri, lalu kembali lagi ke DPRD, termasuk paripurna," imbuhnya. Prosedur ini memastikan bahwa perubahan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Surat Keputusan Pergantian Beredar

Sebelumnya, beredar surat keputusan (SK) pergantian Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin. Dalam SK tersebut, PKS mengusulkan pergantian dari Khoirudin kepada Suhud Alynudin. Berdasarkan surat yang dilihat, PKS DKI Jakarta mencabut SK DPP PKS Nomor 128/SKEP/DPP-PKS/2025 tentang pimpinan dan alat kelengkapan DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 tanggal 27 Oktober 2025 dan dinyatakan tidak berlaku.

SK tersebut menyatakan, "Mengusulkan Penggantian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta dari Partai Keadilan Sejahtera yang semula dijabat oleh Drs. H. Khoirudin M. Si digantikan oleh Suhud Alynudin, S. IP., M.Sc." Ini mengonfirmasi bahwa pergantian telah diusulkan secara resmi oleh partai.

Dengan demikian, pergantian ini menandai babak baru dalam kepemimpinan DPRD DKI, dengan Khoirudin siap berkontribusi di tingkat nasional melalui DPP PKS.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga