RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-Undang
Setelah lebih dari dua dekade dinantikan oleh berbagai pihak, Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya resmi disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI dan pemerintah. Pengesahan historis ini dilakukan dalam Rapat Paripurna Tingkat 2 DPR RI yang diselenggarakan pada Selasa, 21 April 2026.
Proses Pengesahan di Senayan
Dalam rapat yang berlangsung di kompleks Senayan, Jakarta, Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin proses pengesahan dengan mengajukan pertanyaan resmi kepada para peserta rapat. "Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan Maharani, seperti dikutip dari Antara News.
Pertanyaan tersebut kemudian dijawab dengan serentak "setuju" oleh seluruh peserta rapat yang hadir, menandai momen bersejarah bagi perlindungan hak-hak pekerja rumah tangga di Indonesia. Pengesahan ini menjadi tonggak penting setelah perjalanan panjang pembahasan dan advokasi yang melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Implikasi dan Harapan ke Depan
Dengan disahkannya undang-undang ini, diharapkan akan tercipta kerangka hukum yang lebih jelas dan komprehensif untuk melindungi pekerja rumah tangga. Beberapa aspek kunci yang diatur dalam undang-undang ini meliputi:
- Jaminan hak-hak dasar pekerja rumah tangga
- Mekanisme penyelesaian perselisihan
- Standar kerja yang manusiawi
- Perlindungan dari eksploitasi dan kekerasan
Pengesahan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dan legislatif dalam memperkuat sistem ketenagakerjaan nasional, khususnya untuk sektor informal yang selama ini seringkali kurang mendapatkan perhatian memadai.



